bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kembali menyerahkan hibah aset barang milik negara bidang infrastruktur permukiman kepada pemerintah daerah serta yayasan senilai Rp1,32 triliun.
Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Sri Hartoyo mengatakan bahwa penyerahan aset barang milik negara (BMM) bidang infrastruktur permukiman ini merupakan ketiga kalinya dilakukan sepanjang tahun ini.
"Yang pertama pada April kami serahkan BMN senilai Rp774 miliar, lalu pada Juni kemarin kami serahkan senilai Rp421 miliar, dan sekarang yang paling banyak capai Rp1,32 triliun kepada sejumlah pemerintah daerah," ujarnya, Kamis (16/11/2017).
Penyerahaan aset BMN kali ini memiliki nilai mencapai Rp1,32 triliun yang mencakup bidang air minum sebanyak 348 aset senilai Rp625,40 miliar, bidang penyehatan lingkungan permukiman sebanyak 114 aset senilai Rp292,30 miliar, bidang pengembangan kawasan permukiman sebanyak 63 aset senilai Rp107,60 miliar, bidang penataan bangunan sebanyak 88 aset senilai Rp278,20 miliar, dan bidang tanggap darurat permukiman sebanyak 99 aset senilai Rp17,50 miliar.
Hibah aset ini diberikan kepada 176 penerima hibah yang terdiri atas 8 pemerintah provinsi, 32 pemerintah kota, 135 pemerintah kabupaten, dan 1 Yayasan Mangkunegara Surakarta.
Perolehan aset tersebut bersumber dari dana APBN melalui daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Ditjen Cipta Karya yang selesai dibangun pada 2005 hingga 2016.
Baca Juga
"Kami tengah menelusuri terus aset-aset. Idealnya setelah bangun selesai, kami proses untuk serahkan. Kami berharap pada pemerintah daerah atau penerima hibah dapat menggunakan secara baik aset BMN yang diserahkan sehingga aset tersebut betul-betul dirasakan manfaatnya dan dikelola dengan baik," katanya.
Sri menuturkan bahwa serah terima aset BMN ini bertujuan sebagai pembelajaran bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengelola aset yang lebih baik.
Hal ini sekaligus sebagai upaya Ditjen Cipta Karya untuk memperbaiki kualitas catatan dan laporan keuangan BMN di lingkungan Kementerian PUPR.
"Penyerahan aset BMN bukan berarti putusnya kegiatan bersama antara Cipta Karya dengan pemerintah daerah, melainkan juga dilakukan peningkatan nilai manfaat dari aset yang diserahkan," ucapnya.
Aset tersebut merupakan aset pemerintah yang harus dimanfaatkan secara baik guna peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai salah satu tujuan pembangunan nasional.
Sri berharap supaya para penerima hibah aset sebagai barang milik daerah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan kota, memelihara, mengoperasikan, melakukan perawatan melalui APBD, serta dapat memanfaatkan dan mempergunakan barang tersebut sesuai dengan peruntukannya.
"Pemilik aset ini mempunyai tanggung jawab dalam perawatan dan bahkan pengembangan lebih lanjut. Misalnya, saat ini kami bangunkan SPAM [sistem penyediaan air minum] dan transmisi serta jaringan distribusi, nanti bisa dikembangkan oleh mereka melalui penambahan sambungan rumah," tuturnya.