Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Desak Moratorium Izin Penyeberangan Baru

Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) meminta Kementerian Perhubungan untuk melakukan moratorium izin penyebrangan baru di lintasan Merak-Bakauheni. Gapasdap menyarankan penerbitan izin baru disesuaikan dengan ketersediaan infrastruktur dermaga.
Penumpang memasuki kapal ferry yang sedang berlabuh di Pelabuhan Penyeberangan Bolok Kupang, NTT, Selasa (11/4)./Antara-Kornelis Kaha
Penumpang memasuki kapal ferry yang sedang berlabuh di Pelabuhan Penyeberangan Bolok Kupang, NTT, Selasa (11/4)./Antara-Kornelis Kaha

Bisnis.com, JAKARTA -- Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) meminta Kementerian Perhubungan moratorium izin penyebrangan baru di lintasan Merak-Bakauheni. Gapasdap menyarankan penerbitan izin baru disesuaikan dengan ketersediaan infrastruktur dermaga.

Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Sutomo mengatakan penerbitan izin baru penyelenggaraan penyebrangan di lintasan Merak-Bakauheini bakal membuat tingkat oversupply semakin tidak tinggi.

Dia khawatir, kondisi tersebut membuat iklim usaha menjadi tidak sehat dan berimbas kepada kualitas layanan jasa.

Menurut Khoiri, saat ini ada 68 kapal feri yang beroperasi di lintasan Merak-Bakauheni dan mulai Januari 2018 ada 14 kapal baru yang diizinkan beroperasi di lintasan tersibuk di Indonesia itu. Arkian, tahun depan bakal ada 82 kapal feri yang beroperasi. "Kalau ada 82 kapal, kapal hanya bisa beroperasi 8 hari dalam sebulan," ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (21/11/2017).

Khoiri menjelaskan, waktu operasional menjadi terbatas karena kapasitas dermaga tidak bisa menampung kapal secara penuh. Dia menggambarkan, dari enam dermaga di Pelabuhan Penyebrangan, dua dermaga, yakni Dermaga I dan Dermaga II kurang memadai untuk kapal berukuran di atas 3.000 GT.

Dalam perhitungan Gapasdap, secara ideal satu dermaga maksimal hanya bisa melayani lima kapal sehingga dengan enam dermaga idealnya hanya 30 kapal yang beroperasi di Merak. Dengan kondisi saat ini ada 68 kapal beroperasi, tingkat oversupply mencapai 126%.

Di sisi lain, Gapasdap mengingatkan rencana pelarangan kapal feri di bawah 5.000 GT mulai Desember 2018 bakal mengurangi fleksibilitas operasional pengusaha penyebrangan. Hal ini disebabkan tingkat okupansi di penggalan waktu per hari berbeda. Khoiri mencontohkan, okupansi tertinggi terjadi pada malam hari sebesar 60% sedangkan di pagi hari dan siang hari masing-masing 20% dan 40%.

"Jadi seperti pesawat, di jam sibuk dia pake pesawat wide body. Di jam biasa dia pake pesawat yang lebih kecil," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemehub berencana mengalihkan operasional kapal penyebrangan di bawah 5.000 GT di lintasan Merak-Bakauheni. Hal ini dilakukan untuk mengurangi wakut tempuh pelayaran (sailing time) dari saat ini 120 menit menjadi 90 menit dengan kecepatan 10 knot.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper