Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kalbar Minta Pelepasan Kawasan Hutan Dipercepat

Pemprov Kalimantan Barat minta proses pelepasan kawasan hutan a.l; lahan pemukiman dan lahan usaha masyarakat segera dipercepat untuk memastikan masyarakat memperoleh kepastian hak dan hukum.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com,  PONTIANAK – Pemprov Kalimantan Barat minta proses pelepasan kawasan hutan a.l; lahan pemukiman dan lahan usaha masyarakat segera dipercepat untuk memastikan masyarakat memperoleh kepastian hak dan hukum.

Gubernur Kalbar Cornelis mengatakan, selain milik masyarakat, percepatan pelepasan kawasan hutan juga mencakup adanya aset-aset milik pemerintah di dalam kawasan hutan dengan tujuan aset-aset pemeritnah tersebut terdata dengan baik dan memiliki legalitas hukum yang sah.

“Kawasan hutan itu mencakup suaka pelestarian alam, hutan lindung dan hutan produksi. Berdasarkan peta kawasan dan perairan terdapat 718 lokasi pemukiman dalam kawasan hutan di 45 lokasi desa,” kata Cornelis dari keterangan pers, Minggu (26/11/2017).

Sementara, dalam kawasan hutan lindung itu terdapat 162 desa dan kawasan hutan produksi di 511 lokasi desa. Dari total 718 lokasi desa dalam kawasan hutan telah diidentifikasi sebanyak 146 desa dan akan dilanjutkan untuk dilepaskan dari kawasan hutan.

Pelepasan tersebut, papar Cornelis, mengacu pada Surat Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kalbar No. 1340/DISHUT-II/PPK/IX/2015 tanggal 29 September 2015, tentang Permohonan Enclave terhadap Lokasi Hutan Lindungn dan Hutan Produksi.

Adapun untuk aset pemerintah, mengacu pada Surat Kadishut Kalbar No. 428/DISHUT—II/PPK/2016 tanggal 16 Maret 2016 tentang permohonan Enclave terhadap lokasi pemukiman, aset-aset pemerintah dan lahan masyarakat di dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi.

Terkait, pemanfaatan hutan untuk investasi di bidang kehutanan, kata Cornelis, terdapat 67 perusahaan yang menanamkan modalnya terdiri dari 23 korporasi hutan alam, 43 perusahaan hutan tanaman industri dan 1 perusahaan restorasi ekosistem yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan sebelum KLHK.

“Peta indikatif penundaan pemberian izin baru sebelum sinkronisasi terhadap peta areal IPUPHHK-HA/RE/HTI diketahui di antara 67 IUPHHK HA/RE/HTI, terdapat 17 izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu di sebagian arela konsensi yang terindikasi merupakan lahan gambut seluas 7.215 Ha,” kata dia.

Sementara itu, penetapan peta indikatif restorasi gambut berdasarkan lampiran keputusan kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) nomor : SK.05/BRG/KPTS/2016 tanggal 14 september 2016 diketahui di antara 67 IUPHHK HA/HT/RE, terdapat 25 izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang sebagian areal konsesinya merupakan lahan gambut seluas 335.986Ha, dengan rincian 32.591 Ha merupakan target restorasi seluas dan seluas 303.395Ha merupakan prioritas restorasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper