Bisnis.com, TANGERANG - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan akan memacu budi daya ikan hias untuk mengalahkan Singapura yang saat ini merajai pasar ikan hias dunia.
"Budi daya perlu didorong agar tidak bergantung suplai dari alam," katanya dalam penutupan Pameran Ikan Hias Internasional Nusantara Aquatic (Nusatic) 2017 di Tangerang, Banten, pada Minggu (3/12/2017).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga bisa membantu pemasaran dan melibatkan pengusaha ikan hias dalam forum bisnis.
Meskipun memiliki perairan luas, Indonesia tercatat hanya sebagai eksportir ikan hias laut terbesar ketiga dunia dengan nilai ekspor selama 2007-2016 hanya US$5,4 juta. Adapun nilai pengapalan ikan hias tawar selama 10 tahun itu US$14,2 juta dan menempatkan Indonesia pada posisi kelima terbesar di dunia.
Jenis ikan hias Indonesia sangat beragam. Perairan tawar Indonesia dihuni oleh sedikitnya 1.248 jenis ikan hias yang 243 jenis di antaranya merupakan spesies endemik serta 122 jenis udang hias. Adapun di perairan laut Indonesia, terdapat sekitar 3.476 jenis ikan.
Tren produksi ikan hias terus meningkat setiap tahun. Pada 2015 produksi ikan hias sekitar 1,31 miliar ekor dan diharapkan menjadi 2,5 miliar ekor pada 2019.
Dalam waktu 10 tahun terakhir (2007–2016), Indonesia terus bersaing dengan Singapura, Spanyol, Jepang, Republik Ceska, Thailand, dan Malaysia.
"Kami bantu display, bantu marketing hasil produksi, apa saja yang diperlukan untuk menjadikan Indonesia nomor satu di bisnis ini," kata Susi.
Dia juga berpesan agar bisnis ikan hias tidak dilakukan dengan cara-cara destruktif. Indonesia akan menyuplai ikan hias dengan cara yang baik, bukan dengan cara yang melanggar aturan. "Kita hilangkan destructive fishing. Jangan gunakan bius, jangan gunakan racun.”
Selama penyelenggaraan pameran Nusatic 3 hari di ICE BSD Tangerang, sekitar 4.000 orang berkunjung.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kemenko Maritim Agung Kuswandono meyakini Indonesia dapat merajai pasar ikan hias dunia bila pemerintah dan swasta bekerja sama dengan baik.
“Kita harus melihat industri ikan hias memerlukan penanganan khusus, mulai dari penangkaran, pembudidayaan, perizinan, hingga transportasi. Ikan hias diantar dalam keadaan hidup,” tuturnya.
Kemenko Maritim mencatat 28 regulasi terkait dengan perizinan usaha ikan hias. Pemerintah akan mengupayakan kemudahan perizinan dan memperbaiki pelayanan terkait (deregulasi dan debirokratisasi perizinan). Rencana aksi nasional pembangunan industri ikan hias juga sedang dirumuskan.