Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha menilai pentingnya pengetahuan mengenai perpajakan terkhusus bagi pebisnis bidang industri properti.
Apalagi usai program amnesti pajak, pemerintah kian ketat melakukan pemeriksaan dan penindakan kepada wajib pajak yang dianggap belum melakukan pelaporan secara baik dan benar.
Adapun hingga akhir 2017, pemerintah menargetkan pemasukan sebesar Rp45 triliun dari wajib pajak baik orang pribadi maupun badan yang menjadi sasaran pemeriksaan dan penindakan pajak.
Wakil Ketua Umum Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Persatuan Perusahaan Realestate Indonesia (REI) bidang Perpajakan Budi Hermawan mengatakan saat ini perubahan aturan perpajakan cepat sekali terjadi sehingga banyak pengembang terlambat mengetahuinya hingga berdampak terhadap kerugian usaha. Menurutnya masalah sosialisasi yang kurang terlebih bagi pengembang di daerah menjadi masalah krusial.
Kondisi itu disebabkan oleh berbagai faktor antara lain keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang melakukan penyuluhan pajak terutama di daerah-daerah. Kemudian faktor infrastruktur misalnya di Jakarta atau kota-kota besar mungkin mudah menemukan Kanwil Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP), tetapi di banyak daerah justru jaraknya jauh sekali.
“Faktor lain adalah keterbatasan anggaran untuk sosialisasi untuk daerah dengan PDB besar mungkin punya anggaran sosialisasi pajak yang lebih memadai. Harus diakui keterbatasan sosialisasi dan pelatihan perpajakan bagi pengembang ini memang belum merata dilakukan, dan hal tersebut menjadi kendala dalam bisnisnya,” katanya, Jumat (8/12/2017).
Baca Juga
Menurut Budi, selain pentingnya mendorong lebih banyak kegiatan pelatihan pajak, beberapa isu saat ini juga menjadi fokus DPP REI. Pengembang sejauh ini berharap sebaiknya pajak properti diberlakukan final saja karena lebih praktis dibanding dipungut secara non-final.
Kemudian masalah rencana perubahan aturan perpajakan yang sedang dilakukan pemerintah termasuk revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), tentu meski dikawal dan disikapi REI sejak dini.
Sehingga jangan sampai nanti setelah undang-undang hasil revisi terbit, tidak bisa diimplementasikan bahkan menjadi masalah baru. UU KUP sudah masuk dalam Prolegnas 2018 untuk dibahas di legislatif.
“REI juga mengawal agar wajib pajak (WP) pengembang yang sudah ikut program amnesti pajak jangan sampai saat akan melakukan AJB ditagih lagi karena kan sudah mengikuti pengampunan pajak,” ujar Budi.
Konsultan hukum properti dan perbankan sekaligus Managing Director Smart Property Consulting (SPC) Muhammad Joni pun menegaskan pelaku usaha properti wajib memahami pajak-pajak di bisnis properti.
Pemahaman ini mencakup jenis dan tata cara pengenaan terhadap pajak karena akan berpengaruh terhadap harga yang menjadi beban konsumen. Keawaman terhadap masalah ini berdampak kepada penetapan harga jual yang tidak tepat sehingga produk properti yang ditawarkan kurang kompetitif dan tidak direspon pasar.
Kurangnya informasi hukum perpajakan juga berdampak negatif terhadap bisnis pengembang. Misalnya, kurangnya literasi perpajakan yang riil transaksi berakibat pada pajak berganda.
Dengan informasi yang utuh dan literasi perpajakan, serta menghitung dengan cermat nilai obyek transaksi properti, maka wajib pajak pelaku usaha properti makin patuh dan mencegah ancaman penindakan.
“Adanya tindakan penghindaran pajak dengan cara-cara yang tidak legal dapat mengantarkan pelaku usaha properti kepada ancaman hukuman. Sanksinya bukan main-main, karena instansi pajak dapat melakukan kurungan badan atau gijzeling kepada wajib pajak yang terbukti membandel,” ungkapnya.
Selama ini, SPC melihat informasi mengetahui hukum dan aturan pajak belum merata terlebih pengembang menengah bawah di daerah. Mereka harus berusaha mencari-cari dimana tempat untuk memperoleh informasi dan berkonsultasi terkait perpajakan. Padahal, isu pajak ini menjadi salah satu kendala yang paling banyak dikeluhkan pengembang.
Oleh karena itu, SPC menilai literasi perpajakan kepada pengembang diperlukan baik melalui seminar atau cara digitalisasi informasi perpajakan yang dapat menjangkau lebih banyak pengembang.