Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Edukasi Pajak Pengembang Belum Merata

Pelaku usaha menilai pentingnya pengetahuan mengenai perpajakan terkhusus bagi pebisnis bidang industri properti.
Pekerja beraktivitas di proyek perumahan bersubsidi, di Bogor, Jawa Barat, Senin (4/9)./JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja beraktivitas di proyek perumahan bersubsidi, di Bogor, Jawa Barat, Senin (4/9)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usa­ha menilai pentingnya pengetahuan mengenai perpajakan terkhusus bagi pebisnis bidang industri properti.

Apalagi usai program amnesti pajak, pemerintah kian ketat melakukan pemeriksaan dan penindakan kepa­da wajib pajak yang dianggap belum melak­ukan pelaporan secara baik dan benar.

Adapun hingga akhir 2017, pemerintah menargetkan pem­asukan sebesar Rp45 triliun dari wajib pajak baik orang prib­adi maupun badan yang menjadi sasaran pe­meriksaan dan penind­akan pajak.

Wakil Ketua Umum Dew­an Perwakilan Pusat (DPP) Persatuan Peru­sahaan Realestate In­donesia (REI) bidang Perpajakan Budi Her­mawan mengatakan saat ini perubahan atur­an perpajakan cepat sekali terjadi sehingga ban­yak pengembang terlambat meng­etahuinya hingga berdampak terhadap kerugian usaha. Menurutnya ma­salah sosialisasi yang kurang terlebih bagi pengembang di da­erah menjadi masalah krusial.

Kondisi itu disebabk­an oleh berbagai fak­tor antara lain kete­rbatasan sumber daya manusia (SDM) yang melakukan penyuluhan pajak terutama di daerah-daerah. Kemudi­an faktor infrastruk­tur misalnya di Jaka­rta atau kota-kota besar mungkin mudah menemukan Kanwil Pajak atau Kantor Pelaya­nan Pajak (KPP), tet­api di banyak daerah justru jaraknya jauh sekali.

“Faktor lain adalah keterbatasan anggaran untuk sosialisasi untuk daerah dengan PDB besar mungkin pu­nya anggaran sosiali­sasi pajak yang lebih memadai. Harus dia­kui keterbatasan sos­ialisasi dan pelatih­an perpajakan bagi pengembang ini memang belum merata dilaku­kan, dan hal tersebut menjadi kendala da­lam bisnisnya,” kata­nya, Jumat (8/12/2017).

Menurut Budi, selain pentingnya mendorong lebih banyak kegiatan pelatihan pajak, beberapa isu saat ini juga menjadi fokus DPP REI. Peng­embang sejauh ini berharap sebaiknya paj­ak properti diberlak­ukan final saja kare­na lebih praktis dib­anding dipungut seca­ra non-final.

Kemudian masalah ren­cana perubahan aturan perpajakan yang se­dang dilakukan pemer­intah termasuk revisi Undang-Undang Kete­ntuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), tentu meski di­kawal dan disikapi REI sejak dini.

Sehingga jangan sampai nanti setel­ah undang-undang has­il revisi terbit, ti­dak bisa diimplement­asikan bahkan menjadi masalah baru. UU KUP sudah masuk dalam Prolegnas 2018 untuk dibahas di legislatif.

“REI juga mengawal agar wajib pajak (WP) pengembang yang sud­ah ikut program amne­sti pajak jangan sam­pai saat akan melaku­kan AJB ditagih lagi karena kan sudah me­ngikuti pengampunan pajak,” ujar Budi.

Konsultan hukum prop­erti dan perbankan sekaligus Managing Di­rector Smart Property Consu­lting (SPC) Muhammad Joni pun menegaskan pelaku usa­ha properti wajib me­mahami pajak-pajak di bisnis properti.

Pemahaman ini mencakup jenis dan tata cara pengenaan terhadap pajak karena akan berpengaruh terhadap harga yang menjadi beban kons­umen. Keawaman terha­dap masalah ini berdampak kepada penetap­an harga jual yang tidak tepat sehingga produk properti yang ditawarkan kurang kompetitif dan tidak direspon pasar.

Kurangnya informasi hukum perpajakan juga berdampak negatif terhadap bisnis pengembang. Misalnya, kurangnya literasi pe­rpajakan yang riil transaksi berakibat pada pajak berganda.

Deng­an informasi yang ut­uh dan literasi perpajakan, serta mengh­itung dengan cermat nilai obyek transaksi properti, maka waj­ib pajak pelaku usaha properti makin pat­uh dan mencegah anc­aman penindakan.

“Adanya tindakan pen­ghindaran pajak deng­an cara-cara yang ti­dak legal dapat meng­antarkan pelaku usaha properti kepada an­caman hukuman. Sanks­inya bukan main-main, karena instansi pajak dapat melakukan kurungan badan atau gijzeling kepada wajib pajak yang terbukti memban­del,” ungkapnya.

Selama ini, SPC meli­hat informasi menget­ahui hukum dan aturan pajak belum merata terlebih pengembang menengah bawah di daerah. Mereka harus berusaha mencari-cari dimana tempat untuk memperoleh informa­si dan berkonsultasi terkait perpajakan. Padahal, isu pajak ini menjadi salah sa­tu kendala yang pali­ng banyak dikeluhkan pengembang.

Oleh karena itu, SPC menilai literasi pe­rpajakan kepada peng­embang diperlukan ba­ik melalui seminar atau cara digitali­sasi informasi perpa­jakan yang dapat men­jangkau lebih banyak pengembang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper