Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menghimpun masukan dari berbagai pihak untuk merumuskan opsi kebijakan batas usia pensiun.
Hal itu dilakukan dalam workshop bertajuk 'Sinkronisasi Batas Usia Pensiun dalam Perspektif Regulasi dan Implementasi', Selasa (12/12/2017).
Sigit Priohutomo, Ketua DJSN, menjelaskan sesuai dengan amanah Undang-undang No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, pihaknya ingin menjalankan fungsi perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN.
Dalam hal ini, jelasnya, jaminan pensiun yang merupakan salah satu program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dihadapkan pada sebuah kendala.
Problemnya, jelas dia, terkait dengan adanya perbedaan usia pensiun yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 45/2015 tentang Jaminan Pensiun, yang saat ini mencapai 56 tahun, dengan
ketentuan yang umumnya berlaku di perusahaan dan merupakan amanah UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca Juga
"Batas usia kerja yang pada umumnua diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, yakni 55 tahun," ungkapnya.
Dengan begitu, jelas Sigit, pekerja tidak dapat menerima manfaat pensiun saat mengalami pemutusan hubungan kerja karena mencapai usia pensiun.
"Kondisi ini tidak sesuai dengan filosofi UU SJSN."
Menurutnya, UU SJSN mengamanahkan jaminan pensiun untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi pekerja pada saat kehilangan penghasilan karena memasuki usia pensiun.
Oleh karena itu, dia berharap upaya sinkronisasi ini dapat direalisasikan secepatnya.