JAKARTA – Bank Indonesia mengingatkan kepada para kepala daerah dan perbankan yang terlibat untuk hati-hati dalam merumuskan kebijakan perumahan dengan sistem uang muka atau down payment Rp0.
Deputi Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia (BI) Sri Noerhidajati menyatakan, syarat uang muka minimum dalam pembiayaan perumahan atau sektor properti sudah memiliki payung hukum.
Penetapan perumahan dan pembiayaannya, lanjutnya, telah tertera dalam Peraturan BI Nomor 18/2016 tentang Rasio Loan to Value (LTV). Adapun aturan ini juga membahas tentang syarat masyarakat ketika mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR). Menurut Sri, aturan itu memiliki pengecualian di tingkat pusat maupun daerah dengan kebijakan khusus.
"Dalam Pasal 17 disebutkan bahwa program pemerintah pusat atau pemerintah daerah dikecualikan dari ketentuan LTV dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan prinsip kehati-hatian," kata Sri dalam Property Outlook 2018 di Jakarta, Rabu (17/1).
LTV adalah besaran dana yang bisa diberikan bank kepada pemohon kredit untuk membayar uang muka pembelian properti. LTV untuk properti di Indonesia saat ini tergolong masih tinggi, yakni 85%. Padahal DP menjadi salah satu hal yang membuat masyarakat susah untuk membeli rumah, selain cicilan KPR. Sebelumnya BI pernah mengetatkan LTV properti pada tahun 2012 menjadi 70%. Kemudian, LTV dilonggarkan pada tahun 2015 dan 2016.
Sri menegaskan, contoh janji politik kepala daerah pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno tentang program uang down payment (DP) Rp0. Selain itu juga program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dengan DP 1%.
Baca Juga
“Kalau Pemda mempunyai program perumahan, BI tidak atur dengan LTV. Jadi, monggo saja, diserahkan ke Pemda. Contohnya juga FLPP, DP1% itu kita tidak atur, BI memang mendorong masyarakat bisa memiliki rumah,” ujar Sri.