Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai menerbitkan instruksi kepada seluruh Syahbandar untuk meningkatkan pengawasan bongkar muat barang berbahaya.
Hal itu perlu dilakukan guna mencegah terjadinya kecelakaan.
Instruksi tertuang dalam Telegram Ditjen Perhubungan Laut No.20/II/DN-18 tanggal 27 Februari 2018 perihal Peningkatan Pengawasan Terhadap Kegiatan Bongkar Muat Barang Berbahaya di Kapal.
Direktur KPLP, Capt. Jhonny R Silalahi mengatakan Syahbandar mencegah kecelakaan saat bongkar muat karena kecelakaan bisa menimbulkan kerugian materiil dan korban jiwa.
"Untuk mencegah terulangnya peristiwa tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Laut menginstruksikan Syahbandar membuat standar operasional prosedur bongkar muat barang berbahaya sesuai dalam buku Internasional Maritime Dangerous Goods Code (IMDG Code)," kata Capt. Jhonny di Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Dia menerangkan, Syahbandar perlu menberikan sosialisasi kepada perusahaan bongkar muat perihal Barang Berbahaya secara berkala.
Baca Juga
Jhonny juga meminta jajarannya meningkatkan kompetensi dan pemahaman terhadap penanganan barang berbahaya sebagaimaan tercantum dalam IMDG Code.