Bisnis.com, JAKARTA --- Kementerian Perdagangan menyidak sejumlah agen penjualan rumah atau broker properti yang tidak mengantongi Surat Izin Usaha Perantara Perdagangan Properti atau SIU-P4.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalukan penyidakan pertama kali di Jakarta, tepatnya pada perusahaan broker Chika Property di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengungkapkan tindakan tegas itu lantaran Chika Property belum memiliki izin tersebut. Veri nengatakan Chika Property malah memiliki surat izin usaha untuk alat teknik, mekanika dan konstruksi, bukan properti.
"Yang didagangkan ini beda, kita mau atur karena ada aturan yang mengatur tentang tertiba berniaga. Maka kami sebagai regulator bertanggung jawab melakukan penghentian usaha sementara sampai ada izin yang sesuai," kata Veri di Kelapa Gading, Rabu (14/3/2018).
Veri berharap, pihak perusahaan tidak mengulur waktu untuk mengurus perbaikan izin SIU-P4 dan bisa selesai dalam dua sampai tiga hari. Izin tersebut harus diubah dari izin alat teknik menjadi properti. Dengan demikian, perusahaan bisa melanjutkan bisnisnya.
"Ini kami ada aturannya, UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan usaha tanpa izin, ini busa terkena pidana. Jadi sekarang sanjsi administratif dulu dihentikan sementara sampai waktu yang ditentukan kalau ngebandel bisa kena pidana," terang Veri,
Menurut Veri, broker yang belum mengurus SIU-P4 dan tidak kooperatif dengan Kemendag ataupun Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi) akan mendapat sanksi yang berat berupa hukuman pidana selama 4 tahun atau denda Rp10 miliar. Dia menegaskan sanksi ini penting agar melindungi konsumen dari perdagangan yang tidak bertanggung jawab.
Veri menjelaskan di PT Chika Property ini menjual rumah sebagai perantara dengan harga pada kisaran Rp5 miliar sampai Rp7 miliar. Chika Property menjalin kerja sama dengan banyak pengembang untuk hunian kelas menengah ke atas. Oleh sebab itu Veri berjanji akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait lain dalam pengentasan broker liar.
"Kami tak mau konsumen beli melalui broker, tetapi lalu uang mereka bisa hilang tanpa jejak," terangnya.
Tahun ini, Kemendag sudah memulai penyidakan broker di Bali pada Januari 2018. Bisnis mencatat, ada sekitar 10 perusahaan broker properti di Bali yang telah disegel oleh Kemendag karena tak memiliki SIU-P4. Para broker tersebut ada Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun warga negara asing (WNA).
Kemendag Ciduk Broker Tak Berizin
Kementerian Perdagangan menyidak sejumlah agen penjualan rumah atau broker properti yang tidak mengantongi Surat Izin Usaha Perantara Perdagangan Properti atau SIU-P4.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Gloria Fransisca Katharina Lawi
Editor : M. Rochmad Purboyo
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
10 jam yang lalu