Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan modus praktik pertambangan ilegal di Indonesia. Dia pun mendapat arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menumpas praktik curang tersebut.
Bahlil menyebut, penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, siapapun pihak yang terlibat kegiatan tambang ilegal.
"Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan saya selaku pembantu Presiden harus melakukan hal yang sama, kalau komandan sudah bilang A, jangan ada gerakan tambahan, kita juga A," ucap Bahlil melalui keterangan resmi dikutip Senin (25/8/2025).
Mantan ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu lantas menjelaskan, aktivitas tambang ilegal terbagi menjadi dua kategori, yaitu di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan.
Menurutnya, penambangan liar di dalam kawasan hutan umumnya dilakukan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau dengan melampaui luasan izin yang diberikan. Sementara itu, penambangan ilegal di luar kawasan hutan terjadi ketika pelaku tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Untuk mengantisipasi pelanggaran kegiatan pertambangan yang berkaitan dengan hutan, Presiden telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan [Satgas PKH] seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025," imbuh Bahlil.
Dalam aturan tersebut, Satgas PKH diberi mandat menegakkan hukum atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk perambahan ilegal, penyalahgunaan lahan, serta melakukan reforestasi dan penguasaan kembali kawasan yang disalahgunakan.
Satgas ini dipimpin langsung oleh menteri pertahanan, dengan jaksa agung, panglima TNI, dan kapolri sebagai wakil ketua. Anggotanya melibatkan tujuh menteri, salah satunya menteri ESDM.
Bahlil menambahkan bahwa instruksi Prabowo mengenai penindakan tambang ilegal diharapkan menjadi pedoman jelas bagi seluruh jajaran pemerintahan dan aparat penegak hukum.
Dengan demikian, tidak ada lagi alasan untuk ragu atau takut dalam memberantas jaringan penambangan ilegal dari hulu hingga hilir, demi menjaga kedaulatan sumber daya alam serta keberlanjutan lingkungan hidup Indonesia.
Prabowo sebelumnya berjanji bakal menindak 1.063 praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Hal itu dia sampaikan dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) yang digelar hari ini, Jumat (15/8/2025). Menurut Prabowo, potensi kerugian negara dari keberadaan tambang ilegal itu bisa mencapai minimal Rp300 triliun.
"Kami akan tertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan, saya telah diberi laporan oleh aparat-aparat bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal," ucap Prabowo.
Dia mengultimatum agar pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tambang ilegal itu untuk segera mengaku. Sang Kepala Negara itu memperingatkan bahwa semua pihak-pihak yang terlibat seperti jenderal TNI, jenderal Polri, hingga pengusaha besar bakal ditumpas.
"Saya beri peringatan, apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat, jenderal-jenderal dari manapun, apakah jenderal dari TNI atau Polri, atau mantan jenderal, tidak ada alasan, kami akan bertindak atas nama rakyat," tutur Prabowo.
Bahlil Ungkap Modus Tambang Ilegal di RI, Janji Segera Berantas
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berjanji menumpas tambang ilegal di Indonesia sesuai arahan Presiden Prabowo, dengan penegakan hukum tegas tanpa pandang bulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : M Ryan Hidayatullah
Editor : Denis Riantiza Meilanova
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

12 menit yang lalu
PGN Klaim Pasokan Gas Industri Telah Kembali Normal 100%

26 menit yang lalu
Prabowo Bentuk Badan Industri Mineral, Dipimpin Mendikti Saintek

35 menit yang lalu
QRIS Resmi Berlaku di Jepang, Bos BI: Babak Baru Kerja Sama RI-Jepang
1 jam yang lalu