Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memastikan akan menyusun peraturan turunan terkait implementasi Kebijakan Satu Peta yang masih dijadwalkan rilis pada Agustus 2018.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, Kebijakan Satu Peta akan memetakan 85 poin informasi geospasial di antaranya jalan raya, perumahan, jaringan listrik, dan lainnya. Peta ini akan memiliki tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
Dengan demikian, tidak semua Kementerian/Lembaga (K/L) akan diberi keleluasaan untuk mengakses hal tersebut.
"Nantinya yang bisa akses semua hanya presiden. Jadi setelah rilis Satu Peta pada Agustus sembari kami selesaikan sinkronisasinya, kami juga rumuskan aturan protokolernya yakni siapa boleh melihat apa," katanya usai membuka Rapat Koordinasi Nasional Badan Informasi Geospasial (BIG), Rabu (21/3).
Darmin mengatakan, tahun ini merupakan tahun kedua setelah diluncurkan Perpres Nomor 9/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta. Menurutnya, pekerjaan ini bukan hal yang mudah sebab akan otomatis menggugurkan setiap peta yang dimiliki K/L.
Artinya, Satu Peta ini akan mengintegrasikan semua kepentingan nasional agar meminimalisir konflik dan tumpang tindih informasi yang selama ini terjadi.
Menurut Darmin, peta ini akan berbeda dengan peta pada umumnya karena mengandung informasi hingga status kepemilikan, dan informasi lahan lainnya.
"Kalau cuman peta kan di Google juga ada, tapi yang kami jamin adalah keabsahan informasi di dalamnya," ujar Darmin.
Darmin menilai saat ini hampir semua kabupaten/kota memiliki RTRW tetapi hanya 40 dari 541 kabupaten/kota yang sudah memiliki RDTR, sehingga luas sekali jangkauan diskresi mengenai penggunaan ruang.
Lebih jauh, kebijakan ini akan berdampak pada percepatan infrastruktur dalam perkembangan perekonomian digital. Sebab, pusat-pusat logistik, baik yang melalui program 1 desa 1 produk unggulan akan memiliki akses untuk dikembangkan.
Adapun tantangan dalam implementasi kebijakan ini adalah keterbatasan SDM, sehingga pemerintah akan menjalin kerja sama dengan akademisi di tingkat perguruan tinggi.
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Wahyu Utomo mengatakan, hasil yang telah dicapai oleh Tim PTSP sampai dengan Januari 2018 untuk Pulau Kalimantan telah terintegrasi 69 Peta IGT dari target 78, Pulau Sumatra sebanyak 66 Peta dari 82, Pulau Sulawesi sebanyak 63 dari 80, Pulau Bali Nusra sebanyak 64 dari 79, Pulau Jawa sebanyak 35 dari 81, Pulau Maluku 26 dari 80, dan Pulau Papua 26 dari 81.
Sosialisasi bertujuan untuk memberitahukan rencana dari Tim PKSP yang akan melakukan kegiatan verifikasi IGT Daerah untuk Ambon, Ternate, Manokwari, dan Jayapura. Mengingat pentingnya Kebijakan Satu Peta, pemda diminta untuk menyiapkan data-data spasial yang menjadi kewenangannya.
Pemerintah pusat sedang menyiapkan regulasi terkait protokol akses berbagi pakai data IGT hasil dari Kebijakan Satu Peta agar dapat dimanfaatkan bersama.