Bisnis.com, JAKARTA- Sudah sejak tiga tahun terakhir Kementerian Agama mengendus maraknya praktik investasi bodong berkedok umrah. Pasalnya, mahalnya biaya umrah regular yang dapat mencapai lebih dari Rp20 juta justru disulap menjadi celah bisnis oleh oknum yang tidak bertanggung jawab melalui skema investasi Ponzi hingga Multi Level Marketing (MLM) yang menjerat para calon jemaah dengan paket umrah murah.
Djoko Hartanto Komara, Ketua Umum Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) merasa perlu memperjelas bahwa skema Ponzi berbeda dengan Multi Level Marketing.
“Saya setuju mau umrah tidak boleh di MLM-kan karena sering disalahartikan ke skema Ponzi. Sebenarnya [MLM untuk produk jasa] masih bisa, cuma problemnya sering disalahgunakan sehingga pemerintah melarang umrah atau jasa untuk produk MLM,” ujarnya.
Adapun skema Ponzi atau skema piramida memiliki konsep dimana bonus didapat dari penyerotan orang baru sedangkan MLM yang benar, bonus berasal dari penjualan produk. Dia menambahkan, hal lainnya, jika MLM yang besar, syarat memperoleh bonus adalah dari produk yang terjual sedangkan skema Ponzi terjadi prekrutan karena sumber dana dari orang baru. Kemudian, dampak jika kegiatan rekrutmen dihentikan, jika MLM yang sebenarnya maka bonus akan tetap megalir karena sumber dananya bukan dari orang baru.
“Jadi bonus akan tetap mengalir dan perusahana berjalan. Tapi kalau skema Ponzi, kalau rekrutmen tidak ada, tidak bisa [bonus],” katanya.
Kecenderungan untuk penggunaan kedua skema ini untuk penyelenggaraan perjalanan umrah ini juga menjadi salah satu yang diwaspadai oleh APLI. Djoko mengatakan APLI bersama Kementerian Perdagangan sudah bergerak untuk melarang umrah menggunakan skema MLM.
“Ini karena banyak beberapa yang iming-imingnya umrah sehingga masyarakat mengambil keputusan dengan emosional, bukan akal sehatnya. Apalagi umrah memang menyangkut emosional. Itu yang digunakan mempengaruhi orang,” katanya.
Dari beberasa kasus yang ada untuk skema Ponzi, kegiatan pengumpulan dana masyarakat dilakukan dengan iming-iming uang muka dimana jika berhasil merekrut banyak orang bisa umrah.
“Ini sama saja umrah merampok orang, skema ponzi kan begitu menggunakan dana orang lain. Akhirnya tidak diperbolehkan produk MLM itu menggunakan umrah,” jelasnya.
Dia mengatakan ada beberapa yang terdeteksi menggunakan skema ponzi untuk produk penyelenggaraan umrah. Namun jumlahnya masih sedikit, kurang dari 10. APLI juga bersama-sama dengan Satgas Waspada Investasi juga terus melakukan upaya penindakan.
Djoko menegaskan APLI mendukung adanya aturan yang mengatur Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Namun, pihaknya merasa perlu ada edukasi kepada masyarakat agar tidak salah paham terkait MLM yang sebenarnya.
“APLI mendukung ini, cuma yang nanti APLI khawatirkan adalah persepsi masyarakat menyamakan skema Ponzi dan MLM. Itu yang harus kami edukasi, bahwa MLM berbeda, tetapi kami setuju sebenarnya tidka boleh di-MLM kan juga dan pakai skema Ponzi [untuk umrah], persepsi yang timbul yang perlu diluruskan,” jelasnya.