Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerima 137 kasus laporan pelanggaran limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) sepanjang 2015 hingga akhir 2017.
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Jasmin Ragil Utomo menuturkan dari kasus yang ada itu, sebanyak 17 kasus telah diselesaikan melalui jalur perdata. Rinciannya 12 kasus terkait industri, sedangkan lima kasus di bidang sumber daya alam.
"Tahun ini delapan kasus akan dibawa ke pengadilan. Kami akan lakukan skala prioritas. Paling besar dengan ancaman denda sebesar Rp6 miliar," kata Ragil, Senin (2/4/2018).
Industri yang banyak melakukan pelanggaran pengelolaan B3 merata hampir di semua sektor, namun pelanggaran didominasi oleh tekstil dan rumah sakit. Penindakan melalui jalur peradilan merupakan upaya terakhir apabila industri tidak dapat dibina dan meningkatkan kepatuhan akan administrasi lingkungan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengatakan penanganan B3 menjadi prioritas. Target utama yang ingin dicapai adalah pengelolaan limbah yang baik. Pemerintah juga tidak akan segan melakukan penegakan hukum terhadap pengelola baik pidana maupun secara perdata.
"Limbah B3 bersifat infeksius dan bersifat beracun juga mudah terbakar dan meledak," katanya.
Ridho menyampaikan dari kasus yang ditangani sebanyai 65 kasus ditenggarai terkait pidana. Dari pidana ini sebanyak 25 kasus tengah dilakukan pengumpulan bukti, enam kasus tahap penyidikan, sembilan kasus sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan maupun kepolisian, serta 25 kasus dihentikan proses pidananya karena tidak ditemukan cukup bukti.
"Walau pidannya berhenti, sanksi administratif tetap dikenakan karena ada pelanggaran. Pidana merupakan langkah terakhir. Selama masih bisa kami bina maka akan kami bina," katanya.