Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM mendorong pelaku usaha mikro dan kecil membangun serta mengembangkan kemitraan dengan usaha menengah dan besar.
Hal tersebut perlu dilakukan untuk memperkuat UMKM dalam menghadapi pasar bebas maupun masyarakat ekonomi Asean (MEA).
“Menghadapi pasar bebas dan MEA, tidak mungkin jalan sendiri-sendiri. Oleh karena itu, menjalin kemitraan merupakan salah satu strategi untuk memajukan usaha mikro-kecil,” kata Asdep Permodalan, pada Deputi Pembiayaan Kemenkop dan UKM Luhur Pradjarto, melalui keterangan resminya Jumat (6/4/2018).
Baca Juga
Selama ini, katanya, usaha mikro-kecil menghadapi permasalahan seperti permodalan, keterbatasan teknologi dan akses pasar. Menurut Luhur melalui pola kemitraan, permasalahan internal usaha mikro-kecil tersebut dapat diminimalisasi sehingga UMKM bisa tumbuh dan berkembang lebih cepat serta memiliki daya saing.
“Memilih mitra yang tepat bisa sebagai salah satu instrumen aset. Dengan mitra yang tepat, maka usaha mikro-kecil diharapkan bisa tumbuh dan berkembang lebih cepat,” ujarnya.
Adapun membangun pola kemitraan ini sudah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2013, yang di dalamnya ditegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemda sesuai kewenangannya menyelenggarakan pemberdayaan koperasi dan UKM yang salah satunya adalah melalui kemitraan.