Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkop Budi Bakal Revisi UU Koperasi, Ini Alasannya

Kemenkop akan merevisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Logo Kementerian Koperasi (Kemenkop) / Istimewa
Logo Kementerian Koperasi (Kemenkop) / Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) akan merevisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Hal ini seiring ditemukannya ada 22 regulasi yang dinilai menghambat laju perkembangan koperasi di Indonesia.

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa salah satu isu di ranah Kementerian Koperasi yang harus menjadi perhatian adalah regulasi perkoperasian yang kurang relevan dengan perkembangan terkini.

“Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 sedang kami usahakan untuk direvisi, karena ini Undang-Undang koperasi sudah tujuh Presiden,dari zaman Pak Harto, Pak Habibie, Pak Gusdur, Bu Mega, Pak SBY, Pak Jokowi, sudah tujuh Presiden, Undang-Undang [tentang Perkoperasian] belum mengalami revisi,” kata Budi dalam Rapat Kerja VI dengan Menteri Koperasi di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta, dikutip pada Kamis (13/2/2025).

Budi Arie menyatakan bahwa ada banyak regulasi yang harus diselesaikan Kemenkop. Di mana, Kemenkop mencatat ada 22 regulasi yang menghambat perkembangan koperasi, sehingga akan dilakukan supervisi dan advokasi.

Menkop Budi juga menyebut koperasi belum menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia. Pasalnya, sumbangsih koperasi dalam PDB nasional baru mencapai 1,07%. Padahal, kata Budi, koperasi adalah ekonomi konstitusi. 

Begitu pula dengan kompetensi sumber daya manusia koperasi yang dinilai masih rendah dan masih perlunya regenerasi di dalam pengelolaan koperasi. Serta, rendahnya kemampuan koperasi dalam beradaptasi serta berinovasi digital.

Budi juga menyoroti masih terbatasnya akses pendanaan dan nilai tambah produk-produk yang dihasilkan koperasi dan rendahnya kumulatif aset koperasi dan kontribusi koperasi pada perekonomian nasional.

Maka dari itu, Budi menyampaikan bahwa salah satu sasaran Kemenkop adalah meningkatnya partisipasi masyarakat Indonesia dalam berkoperasian dengan indikator peningkatan jumlah anggota masyarakat Indonesia yang berkoperasi.

Alhasil, dia menargetkan sebanyak 60 juta masyarakat bergabung menjadi anggota koperasi dalam waktu dekat.

”Saat ini, baru 29,8 juta masyarakat Indonesia yang berkoperasi dan masih jauh dan kami menargetkan paling tidak dampak yang tidak terlalu lama bisa dua kali lipat atau 60 juta orang Indonesia menjadi anggota koperasi,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper