Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi Perpres Tata Ruang Rampung Tahun Ini

Dalam rangka penyelarasan tata ruang, pemerintah menjanjikan penyelesaian revisi Peraturan Presiden Nomor 54/2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur selesai tahun ini.
Menteri Agraria dan Tata Ruang-Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil/istimewa.jpg
Menteri Agraria dan Tata Ruang-Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil/istimewa.jpg

Bisnis.com, JAKARTA –Dalam rangka penyelarasan tata ruang, pemerintah menjanjikan penyelesaian revisi Peraturan Presiden Nomor 54/2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur selesai tahun ini.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menargetkan akhir 2018 ini, revisi Perpres No.54/2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur yang meliputi; Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Puncak dan Cianjur rampung.

“Akhir tahun ini selesai. Bapak-ibu harus berpartisipasi aktif, dan kami punya kebiasaan semua harus bekerjasama,” ungkap Sofyan di Grand Sahid Jaya, Senin (16/4/2018) dalam acara Konsultasi Publik Rencana Tata Ruang Jabodetabekpunjur.

Sofyan menegaskan revisi Perpres kali ini juga akan menambahkan sejumlah aturan terkait sanksi. Ada pun sanksi ini berguna untuk mengatur para pelaku usaha dan masyarakat dalam proses pemanfaatan ruang.

“Sanksi ini memang penting masuk dalam revisi, tinggal bagaimana mengatur sanksi ada pidana, sehingga pengusaha dan masyarakat akan takut jika melanggar,” sambung Sofyan.

Dia memaparkan penerapan sanksi ini akan menjadi perhatian para stakeholder. Apalagi penataan ruang adalah sebuah keharusan yang tidak bisa ditunda lagi. Kawasan Jabodetabekpunjur adalah kawasan perkotaan yang memiliki peran sangat penting dalam perekonomian nasional. Dengan sumbangan ke PDRB Nasional sebesar 19,93%. Sebagai pusat pertumbuhan ekonomi maka terdapat konsekuensi pada tingginya aglomerasi penduduk.

Berdasarkan Data Penggunaan Tanah BPN sepanjang 2012-2015, pertumbuhan penduduk pada kawasan ini mencapai 2,9% per tahun. Sementara jumlah penduduk kurang lebih 32 juta jiwa pada 2015 lalu. Kondisi tersebut secara langsung berdampak pada peningkatan akan kebutuhan ruang untuk tempat tinggal, kegiatan usaha, dan infrastruktur.

Ada pun implikasi dari hal tersebut adalah konversi lahan non-bangun menjadi lahan bangun. Pada 2012-2015, terjadi konversi lahan pertanian sekitar 32,06% tanpa memperhatikan keterbatasan daya dukung lingkungan. Oleh sebab itu, guna menyelaraskan dinamika pembangunan maka pemerintah melakukan revisi atas perpres tersebut.

Ada pun fokus pada revisi perpres kali ini adalah; keterpaduan rencana hulu-hilir dan pesisir Jabodetabekpunjur dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Nantinya kawasan hulu akan berperan sebagai kawasan lindung dan sumber air, kawasan tengah sebagai kawasan penyangga dan resapan air, kawasan hilir sebagai kawasan budidaya serta kawasan pesisir sebagai kawasan lindung pesisir dan kawasna budidaya. Tak hanya itu, revisi ini akan memasukkan poin tentang pembagian peran antara kota inti dan kota sekitarnya; serta integrasi sistem jaringan transportasi dan sistem jaringan prasarana dan perkotaan lain.

Sebelum penyelesaian revisi perpres tersebut, pemerintah akan membuka konsultasi publik selama tiga bulan sejak 16 April 2018 sampai 31 Juli 2018. Setelah itu, akan dilakukan proses kesepakatan lintas sektor dan legislasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper