Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jangan Berlebihan Merespons Perpres Tenaga Kerja Asing

Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily meminta pihak-pihak, yang tidak setuju Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA), jangan meresponsnya berlebihan apalagi sampai mengusulkan pembentukan panitia khusus DPR.
Tenaga kerja asing/aniinstrument.com
Tenaga kerja asing/aniinstrument.com

Bisnis.com, JAKARTA -  Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily meminta pihak-pihak, yang tidak setuju Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA), jangan meresponsnya berlebihan apalagi sampai mengusulkan pembentukan panitia khusus DPR.

"Jangan terlalu berlebihan meresponsnya, apalagi membuat pansus (panitia khusus) segala macam," kata Ace di Jakarta, Jumat (20/4/2018).

Ketua DPP Golkar Bidang Media dan Penggalan Opini itu menilai perpres tersebut tidak perlu dikhawatirkan karena sebenarnya kebijakan tersebut sebagai upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatur dan justru membatasi warga negara asing untuk bekerja di Indonesia.

Menurut dia, selama ini pengaturan atau regulasi mengenai keberadaan TKA di Indonesia tidak jelas pembatasannya.

"Selain itu, soal TKA ini merupakan upaya kepastian hukum tentang bagaimana seharusnya mereka bekerja di Indonesia," ujarnya.

Ace yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu menilai perpres itu untuk meningkatkan investasi di Indonesia karena dimana pun di seluruh dunia, soal tenaga kerja di luar warga negaranya juga diatur.

Selain itu, dia mengatakan terkait kekhawatiran adanya negara tertentu yang mendominasi lapangan kerja di Indonesia, Perpres TKA sama sekali tidak mengatur tentang TKA negara tertentu namun berlaku untuk semua warga negara asing.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengusulkan dibentuknya Pansus Hak Angket DPR tentang TKA karena menduga keputusan pemerintah terkait TKA tersebut telah melanggar UU sehingga level pengawasannya bukan hanya hak bertanya biasa atau interpelasi.

Dia menjelaskan kalau hak bertanya adalah hak individual anggota, hak interpelasi adalah hak pertanyaan tertulis lembaga tetapi karena diduga ini levelnya adalah pelanggaran undang-undang, maka pansus angket diperlukan untuk menginvestigasi kebijakan.

"Sebab dalam interpelasi, dia tidak ada investigasi, kunjungan lapangan, tidak ada pemanggilan, hanya bertanya melalui paripurna dan dijawab melalui paripurna," kata Fahri.

Fahri mengatakan langkah tersebut diperlukan karena pengiriman TKA tanpa prosedur itu telah terjadi sebelum dan setelah perpres itu dibuat.

Sementara itu, Sekjen Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Herry Sudarmanto mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) justru bentuk kepastian hukum untuk sisi pekerja, pemberi kerja hingga pengawasan.

"Perpres ini justru memberi kejelasan hukum dari sisi pekerja. Kalau dulu dengan visa bisnis pekerja asing bisa dipindah ke visa kerja, sekarang sejak awal mereka masuk untuk bekerja ya harus menggunakan visa kerja tidak bisa lagi hanya pakai visa bisnis," kata Sekjen kepada Antara di Jakarta, Selasa (17/4).

Persyaratan untuk mendapatkan visa kerja, lanjutnya, juga dipertegas. Pemberi kerja harus berbadan hukum, calon TKA harus memiliki ijazah dengan latar belakang pendidikan yang memang sesuai dengan jabatan yang akan diisi di perusahan Indonesia.

Selain itu, dia mengatakan calon TKA juga harus memiliki sertifikat kompetensi, ditambah perusahaan pemberi kerja wajib menyediakan fasilitas pelatihan bahasa Indonesia.

Dengan kebijakan terkait syarat keimigrasian tersebut, menurut dia, justru pemerintah ingin mempertegas kepastian hukumnya, baik untuk calon pekerja, pemberi kerja maupun pemerintah sebagai pengawas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper