Bisnis.com, JAKARTA--Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengusulkan untuk mengoptimalkan kapasitas tim pemantau orang asing yang dibentuk oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Pernyataan Moeldoko merespons menghangatnya opini publik yang meluas pascadirilisnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
"Saya kira tadi. Kita optimalkan. Kalau ini menjadi isu yang perlu disikapi lebih meningkat lagi.[Tambahan anggaran dan sumber daya manusia] kalau bisa kita endorse begitu ya," kata Moeldoko di Jakarta, Jumat (27/4/2018).
Menurutnya, persoalan TKA ini menjadi pekerjaan besar pemerintah, terutama dari segi pengawasan.
Pada intinya, inisiatif Presiden Joko Widodo menandatangani perpres tersebut didasari keinginan untuk memacu lebih banyak investasi masuk ke Indonesia, bukannya ingin menggerus kesempatan kerja bagi masyarakat Indonesia.
Dia menyebutkan pada kasus di Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, banyaknya TKA asal China yang berada di situ memang berkaitan dengan beberapa proyek investasi dari investor China.
Baca Juga
Moeldoko menyetubkan banyaknya TKA asal China dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan fasilitas di pabrik tersebut. Diharapkan, ketika proyek pembangunan sudah selesai, para TKA itu sudah bisa kembali ke negaranya.
"Kalau dikerjakan oleh orang Indonesia lamanya bisa tiga bulan, tapi dengan tenaga kerja China itu bisa satu minggu dua minggu selesai. Jadi berpikir logis maksud saya itu, jangan kita hanya takut-takut tapi ga berani membangun diri. Nanti jadi tertinggal gitu lho," ucapnya.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah TKA di Indonesia sekitar 85.947 orang pada 2017. Jumlah itu naik tipis dibandingkan 2016 yang sebanyak 80.375 orang dan 77.149 orang pada 2015.