Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2018 melalui Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP. 643 tahun 2018.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menuturkan tim koordinasi penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu 2018 ini akan dipimpin langsung oleh menteri perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai koordinator.
“Saya [Dirjen Perhubungan Darat] bertanggung jawab sebagai koordinator pelaksana penyelenggaraan angkutan lebaran terpadu tingkat nasional dengan didampingi para direktur jenderal di lingkungan kementerian perhubungan lainnya yang bertugas sebagai wakil koordinator pelaksana untuk lingkup sub sektor masing- masing,” kata Budi hari ini Jumat (4/5/2018).
Ada pun tim koordinasi tersebut dibentuk secara berjenjang mulai dari tingkat nasional hingga tingkat kabupaten/kota yang terdiri dari tim koordinasi pelaksana tingkat nasional, tim koordinasi pelaksana tingkat provinsi, tim koordinasi pelaksana tingkat kabupaten/ kota, juga pos koordinasi harian penyelenggaraan angkutan lebaran terpadu.
Nantinya, masa tugas tim koordinasi mulai berlaku efektif 7—24 24 Juni 2018 mendatang atau kurang lebih satu bulan lagi.
"Terhitung mulai 7 Juni pukul 00.00 WIB atau H-8 sampai 24 Juni pukul 24.00 atau H+8," tambahnya.
Budi mengatakan, untuk mengoordinasikan hal tersebut ke daerah-daerah, Kemenhub telah mengirimkan surat kepada Gubernur Provinsi di Indonesia agar masing- masing Gubernur menyusun rencana operasi penyelenggaraan Angkutan Lebaran sesuai situasi dan kondisi daerahnya.
Dalam surat pemberitahuan tersebut, tiap Gubernur diminta untuk meneruskan informasi ini kepada Bupati/ Walikota dalam wilayahnya. Bupati/Walikota juga akan berperan dalam tim tersebut yakni sebagai Tim Koordinasi Pelaksana Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tingkat Kabupaten/ Kota.