Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tim Koordinasi Angkutan Lebaran Mulai Bertugas 7 Juni 2018

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2018 melalui Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP. 643 tahun 2018.
Warga berkumpul di tepi jalan tol fungsional Brebes-Batang untuk menyaksikan keramaian arus mudik Lebaran, di Tegal, Jawa Tengah, Jumat (23/6)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Warga berkumpul di tepi jalan tol fungsional Brebes-Batang untuk menyaksikan keramaian arus mudik Lebaran, di Tegal, Jawa Tengah, Jumat (23/6)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

 

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2018 melalui Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP. 643 tahun 2018.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menuturkan tim koordinasi penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu 2018 ini akan dipimpin langsung oleh menteri perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai koordinator.

“Saya [Dirjen Perhubungan Darat] bertanggung jawab sebagai koordinator pelaksana penyelenggaraan angkutan lebaran terpadu tingkat nasional dengan didampingi para direktur jenderal di lingkungan kementerian perhubungan lainnya yang bertugas sebagai wakil koordinator pelaksana untuk lingkup sub sektor masing- masing,” kata Budi hari ini Jumat (4/5/2018).

Ada pun tim  koordinasi tersebut dibentuk secara  berjenjang mulai dari tingkat nasional hingga tingkat kabupaten/kota yang terdiri dari tim koordinasi pelaksana tingkat nasional, tim koordinasi pelaksana tingkat provinsi, tim koordinasi pelaksana tingkat kabupaten/ kota, juga pos koordinasi harian penyelenggaraan angkutan lebaran terpadu.

Nantinya, masa tugas tim koordinasi mulai berlaku efektif  7—24 24 Juni 2018 mendatang atau kurang lebih satu bulan lagi.

"Terhitung mulai 7 Juni pukul 00.00 WIB atau H-8 sampai 24 Juni pukul 24.00 atau H+8," tambahnya.

Budi mengatakan, untuk mengoordinasikan hal tersebut ke daerah-daerah, Kemenhub telah mengirimkan surat kepada Gubernur Provinsi di Indonesia agar masing- masing Gubernur menyusun rencana operasi penyelenggaraan Angkutan Lebaran sesuai situasi dan kondisi daerahnya.

Dalam surat pemberitahuan tersebut, tiap Gubernur diminta untuk meneruskan informasi ini kepada Bupati/ Walikota dalam wilayahnya. Bupati/Walikota juga akan berperan dalam tim tersebut yakni sebagai Tim Koordinasi Pelaksana Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tingkat Kabupaten/ Kota.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper