Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mengharuskan penjualan tiket bis secara online.
Hal tersebut akan dilakukan di beberapa daerah di Indonesia. “Akan dipusatkan dibeberapa titik seperti di Jakarta, Solo, Cilacap, Cirebon itu akan kita haruskan penjualannya secara online,” ujar Budi dalam keterangan yang didapat Bisnis.com, Selasa (12/6/2018).
Untuk mendukung hal tersebut, Menhub akan membuat kebijakan dengan Peraturan Menteri.
Menhub mengatakan, alasan untuk mengharuskan penjualan tiket bis secara online dikarenakan maraknya calo tiket di terminal-terminal.
Budi menambahkan, dengan tiket online maka antrian pembeli di terminal akan terhindarkan.
“Karena kalau tidak dengan online itu, satu kan ada calo, yang kedua rentan penipuan, dan yang ketiga mereka membutuhkan waktu yang lama untuk membeli, mengantri, jadi kita akan memberikan suatu keharusan,” kata Menhub.
Oleh karena itu, Menhub akan membuat Peraturan Menteri tentang kebijakan tersebut setelah hari raya lebaran, karena hal tersebut suatu keharusan untuk dilaksanakan.