Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Implementasi OSS, Pengusaha Ragukan Kesiapan Pemerintah Daerah

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian dalam waktu dekat akan merilis online single submission (OSS). Program yang memberikan kemudahan bagi investor untuk mengurus izin secara online dan satu pintu.
Online Single Submission dapat diakses di laman http://oss.ekon.go.id/web/.
Online Single Submission dapat diakses di laman http://oss.ekon.go.id/web/.
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian dalam waktu dekat akan merilis online single submission (OSS). Program yang memberikan kemudahan bagi investor untuk mengurus izin secara online dan satu pintu.
 
Program ini merupakan terobosan yang dilakukan pemerintah dalam rangka memangkas proses perizinan yang selama ini dianggap menjadi salah satu alasan investor sulit berinvestasi di Indonesia.
 
Pro kontra terjadi, program ini sempat dinilai ambisius oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai program yang sangat ambisius. BKPM sebagai penyelenggara oss yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah no 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik pun mengaku tidak siap menjadi pelaksana.
 
Walhasil, pemerintah menunjuk Kemenko Perekonomian sebagai pelaksana sementara dan BKPM diberi waktu 6 bulan untuk menyiapkan diri.
 
Di sisi lain, dunia usaha pun turut menyangsikan program ini akan berjalan baik. Shinta W. Kamdani, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, mengungkapkan hal itu kepada Bisnis.
 
"Saya bukan menolak justru menyambut baik, tapi meragukan kesiapannya untuk diimplementasikan," ungkapnya kepada Bisnis, Minggu (1/7/2018).
 
Shinta juga turut mengomentari temuan Bisnis. Dalam beleid PP no. 24, setiap izin usaha atau investasi baru diberikan saat pengusaha sudah mengantongi izin amdal, lokasi, dan izin lainnya. 
 
Sementara itu, berdasarkan hasil press briefing mengenai OSS, Jumat (29/7/2018), pengusaha bisa mendapatkan izin sejak dia berkomitmen untuk berinvestasi. Pengurusan izin AMDAL, lokasi dan lainnya dapat diurus belakangan dalam jangka waktu tertentu.
 
"Saya tidak mau pesimis tapi dalam kenyataannya tidak akan mudah untuk memaksakan ini supaya bisa terjadi, kami sebagai pengusaha menunggu bagaimana nantinya," jelasnya.
 
Menurutnya, saat ini semua perizinan dihentikan di BKPM dan pengusaha diminta menunggu beberapa hari untuk Kemenko Perekonomian mulai menjalankan OSS. 
 
Dia juga meragukan kesiapan daerah terutama dalam hal integrasi sistem yang sudah ada ke sistem OSS. Dia mencontohkan, selama ini dengan sistem PTSP (Pelayanan Terpada Satu Pintu) saja antara pusat dan daerah belum maksimal. 
 
"Contohnya ada izin yang mestinya diperpanjang online secara otomatis, tapi ada daerah yg tetap tidak mau mengikuti dan harus tetap melakukan pendaftaran secara manual dengan harus melengkapi dokumen pendukung," katanya.
 
Dia pun mengusulkan agar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) membuat satuan tugas khusus untuk mengawasi pelaksanaan di lapangan, sehingga pihak pengusaha pun dapat memberikan saran langsung ke pementintah.
 
Shinta pun menyarankan agar pemerintah melakukan uji coba sistem sampai matang, baru dirilis ke publik."Kalau untuk pengusaha khawatir dampaknya jika OSS tidak jalan, sebaiknya uji coba sudah matang baru di-launch full," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper