Bisnis.com, JAKARTA -- Selain merelaksasi Loan to Value atau LTV, pengembang berharap agar Bank Indonesia bersedia meringankan suku bunga acuan untuk menstimulus pertumbuhan bisnis properti.
Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. Adrianto Adhi mengatakan kenaikan suku bunga acuan menjadi 5,25 tidak lantas menyebabkan perbankan menaikkan suku bunga pinjaman maupun kredit pemilikan rumah (KPR). Dia menilai, relaksasi LTV diharapkan bisa tetap fleksibel. Sehingga, aturan LTV ke depannya bisa mengikuti dinamika perkembangan pasar.
"Artinya, LTV dapat terus direlaksasi sesuai perkembangan lapangan," papar Adrianto kepada Bisnis, Rabu (4/7/2018).
Senior Associate Director Colliers International, Ferry Salanto mengatakan BI mengeluarkan aturan relaksasi LTV untuk apartemen yang kelas menengah bawah. Hal ini dikarenakan properti menghadapi masalah sentimen negatif, dimana pasar sewa belum hidup, dan ada masalah juga dengan pajak.
"Penjualan apartemen kelas bawah lebih baik dari menengah atas, ke depannya masih akan ada dari apartemen kelas menengah bawah. Ini sesuai penyesuaian yang masuk sesuau harga," kata Ferry.
Dia menerangkan, berkaca dari kebijakan LTV Bank Indonesia untuk pasar apartemen tidak lagi dibatasi hanya satu atau dua apartemen. Namun kali ini bisa sampai lima apartemen yang tidak terkena uang muka atau down payment (DP).
Baca Juga
Ferry menyebut sekalipun ada relaksasi LTV namun bisnis properti masih berhadapan dengan kendala bunga yang tinggi dan tenor yang belum panjang. Alhasil, jangka waktu cicilan pendek, dan tingkat suku bunga besar. Menurut Ferry, relaksasi LTV harus diikuti suku bunga yang bisa diberikan kepada masyarakat.
"Adanya inisiatif dari Bank Indonesia ini bisa memicu sentimen positif. Harusnya suku bunga mulai diturunkan. Margin dengan deposit rate makin tinggi. Jadi kombinasi dengan LTV rendah sehingga konsumen dimudahkan, dan di sisi lain mereka dibantu suku bunga rendah," jelas Ferry.