Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha mengusulkan pemerintah harus serius membuat lembaga komite untuk melakukan sertifikasi terhadap tenaga kerja konstruksi secara berkala.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit mengatakan guna mengatasi masalah gap antara tenaga kerja konstruksi tersertifikasi dengan yang masih berstatus non sertifikasi perlu ada integrasi kerjasama kementerian. Dalam hal ini bisa diwujudkan dengan dibentuknya lembaga baru yang memastikan proses kerjasama tersebut berjalan sesuai undang-undang yang berlaku.
“Untuk mengatasi masalah ini maka Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk Komita Pelatihan Vokasi Nasional yang nantinya akan membantu membuat perencanaan dan membentuk Komite Vokasi Daerah. Sebab nanti yang berperan adalah Komite Vokasi Daerah yang akan membantu Bupati atau Walikota mengadakan pelatihan vokasi sampai dengan sertifikasi,” ujar Anton kepada Bisnis, Selasa (10/7/2018).
Dia mengungkapkan, Indonesia bisa mencontoh Jerman, yang mana memiliki komite vokasi dengan undang-undang yang berlaku pasti. Di Jerman, ada lembaga bernama BiBB atau Bundesinstitut fur Berufsbildung. BiBB merupakan lembaga riset dari unsur pemerintah, industri, dan perguruan tinggi.
BiBB bertugas untuk menganalisa, memonitor, kebutuhan tenaga kerja, sektor, jumlah, dan keahlian hingga membuat kebijakan vokasi berkekuatan nasional. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah melakukan koordinasi kerjasama dengan pemerintah Jepang dan BiBB untuk mengadopsi sistem ini. Namun pemerintah Indonesia juga harus memasang target pengentasan masalah sertifikasi ini.
Anton menilai BiBB bisa memberikan contoh tentang koordinasi yang baik dimana dengan memiliki independensi, BiBB cukup terdiri atas 8 orang dari setiap perwakilan, dan sisanya para anggota dari sejumlah ahli.
Baca Juga
“Di BiBB saja, hampir 700 orang umumnya PhD,” terang Anton.
Sebelumnya, Kementerian PUPR merilis informasi bahwa pada 2017 total keseluruhan jumlah tenaga kerja konstruksi nasional kurang lebih sebesar 8.136.636. Dari jumlah tersebut, jumlah tenaga kerja konstruksi nasional bersertifikat berjumlah 187.172 untuk Tenaga Ahli, dan 387.827 untuk Tenaga Terampil, sehingga total jumlah tenaga kerja konstruksi bersertifikat baru mencapai 574.999.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Yaya Supriyatna, menuturkan jumlah tersebut masih sangat kurang mengingat saat ini Pemerintah sedang gencar melaksanakan Pembangunan Infrastruktur. Ditambah dengan semakin ketatnya persaingan global, membuat kebutuhan Peningkatan SDM konstruksi yang handal wajib dilakukan.