Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebijakan Satu Peta Beri Kemudahan Bagi Investor

Pemerintah berjanji akan mempercepat penyelesaian Kebijakan Satu Peta melalui Informasi Geospasial Tematik (IGT) guna mendorong iklim investasi yang baik guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Menkominfo Rudiantara (kiri) berbincang dengan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Hasanuddin Z Abidin usai rapat terbatas mengenai perkembangan kebijakan satu peta atau 'One Map Policy' di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (13/6)./Antara-Rosa Panggabean
Menkominfo Rudiantara (kiri) berbincang dengan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Hasanuddin Z Abidin usai rapat terbatas mengenai perkembangan kebijakan satu peta atau 'One Map Policy' di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (13/6)./Antara-Rosa Panggabean

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah berjanji akan mempercepat penyelesaian Kebijakan Satu Peta melalui Informasi Geospasial Tematik (IGT) guna mendorong iklim investasi yang baik guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Asisten Deputi Penataan Ruang dan Kawasan Strategis Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dodi Slamet Riyadi mengatakan Kebijakan Satu Peta (KSP) ini sangat penting untuk masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan khususnya investor karena memiliki referensi tata ruang Indonesia dengan standar yang sama.

Sesuai Paket Kebijakan Ekonomi VIII, Kebijakan Satu Peta harus diselesaikan untuk mencegah persengketaan tanah, dan konflik tata ruang. “Dengan ini, tata ruang kita ke depan akan lebih baik sesuai dengan peta yang sudah kita sepakati,” ungkap Dodi di Ruci’s Joint, Jakarta Selatan, Senin (16/7/2018).

Dia menjelaskan saat ini Badan Informasi Geospasial bekerja sama dengan Kemenko Perekonomian bersama seluruh kementerian dan pemerintah untuk mengumpulkan data ruang secara tematik.  Adapun, skala peta ini ditentukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 9/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Dengan Tingkat Ketelitian 1:50.000.

Dia menilai data ini bisa dimanfaatkan untuk jadi prioritas dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) khususnya di daerah perkotaan, tetapi untuk saat ini belum optimal karena skala yang digunakan berbeda, yaitu 1:5.000. Selama ini 1:5.000 menjadi acuan untuk izin lokasi.

Sementara itu, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) biasa memakai skala 1:25.000 untuk daerah yang masih belum padat atau masih didominasi sebagai kawasan hutan. Dia menjelaskan, ke depannya standar skala 1:50.000 ini akan menjadi acuan untuk kebijakan satu peta.

“Kalau RDTR ini untuk skala pengacuan kawasan gudang, bangunan. Kalau untuk bangun kawasan industri kita bisa pakai skala 1:50.000,” ujar Dodi.

Dodi menegaskan, saat ini sudah ada 40 Perda RDTR yang sudah ditetapkan, dan pemerintah mendorong percepatan RDTR untuk mempercepat kebijakan satu peta.

Bisnis mencatat, sampai dengan 11 Juli 2018 capaian peta tematik terintegrasi per pulau di Sumatra ada 76 dari 84 IGT, di Jawa ada 68 dari 83 IGT, Kalimantan ada 71 dari 80 IGT, di Sulawesi ada 75 dari 82 IGT, Maluku ada 64 dari 82 IGT, Bali dan NTT ada 68 dari 80 IGT, dan Papua ada 62 dari 83 IGT.

“Nanti data geospasial ini tertutup hanya untuk Presiden dan Wakil Presiden, Menteri Perekonomian, dan menteri yang berwenang saja. Sesama kepala daerah tidak bisa mengintip data peta daerah lain. Mereka yang bisa melihat siapa pemilik lahan. Ini semua sedang diatur protokolnya,” jelas Dodi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper