Bisnis.com, JAKARTA – Guna mendongkrak investasi bisnis, pemerintah berharap Kebijakan Satu Peta bisa memberikan kepastian bagi para investor untuk melakukan pembangunan industri.
Kepala Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik Badan Informasi Geospasial (BIG), Lien Rosalina mengatakan isu kepastian hukum dalam investasi memang menjadi sorotan utama golongan pengusaha. Menurut Lien mengatakan Paket Kebijakan Ekonomi VIII dengan Peraturan Presiden Nomor 9/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Dengan Tingkat Ketelitian 1:50.000. Dengan demikian database satu peta ini bisa mendorong para investor untuk membuka kawasan-kawasan industri yang baru.
“Ini adalah Paket Ekonomi VIII, salah satu poinnya adalah menjaga kepastian hukum dalam investasi. Dalam hal ini adalah pemanfaatan ruang,” jelas Lien, Senin (16/7/2018).
Dia menjelaskan, Kebijakan Satu Peta dengan Informasi Geospasial Tematik (IGT) ini bertujuan memperbaiki tata ruang. Pada awalnya tata ruang baru baru bersisi konsep pemanfaatan ruang pembangunan perkebunan dan infrastruktur. Oleh sebab itu dibutuhkan one man one policy untuk memenuhi standar geodata, dan geospasial.
Lien yang juga Ketua Satgas I Tim Nasional Percepatan Kebijakan Satu Peta ini menyebut kebijakan IGT sudah memakai acuan dari Undang-Undang Nomor 4/2011 tentang Informasi Spasial.
“Ini kita kumpulkan, dari semua instansi dan Pemda soal peta tematik. Misalnya; sawah, lalu kita integrasikan untuk punya satu referensi proses yang kami lakukan dna ini membina lembaga untuk menyusun peta yang baik. supaya tidak terjadi tumpang tindih,” papar Lien.
Baca Juga
Lien mengaku launching IGT rencananya dilakukan pada 2019, namun karena kebutuhkan ekonomi, launcing database IGT ini akan dikejar pada Agustus 2018. Ada pun sejumlah permasalahan yang ditemukan dalam percepatan adalah masalah anggaran dan tentang status integrasi lahan yang mengalami alih fungsi.