Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Pelabuhan Indonesia II (PT Pelindo II) untuk pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset milik PT Pelindo II.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Asnaedi mengatakan perjanjian kerja sama ini juga sebagai bentuk meningkatkan efektivitas penyelesaian permasalahan aset tanah PT Pelindo II dengan prinsip sinergisitas antar kedua belah pihak.
“Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara siap untuk melaksanakan Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati oleh Menteri ATR/BPN dengan Direktur Utama PT Pelindo II dan untuk kegiatannya akan kami susun lagi secara sistematis mengenai apa saja yang harus dikerjakan, melibatkan apa dan kebutuhan apa saja,” ujar Asnaedi dalam rilisnya, Senin (23/7/2018).
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara akan melakukan pendaftaran dan sertifikasi hak atas tanah yang dimiliki oleh PT Pelindo II, membantu menangani permasalahan aset tanah, membantu pertukaran data dan informasi terkait aset tanah PT Pelindo II sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, dan menyediakan narasumber pada kegiatan pendidikan dan pelatihan, penelitian,seminar dan workshop.
Sementara itu, General Manager PT. Pelindo II Mulyadi mengatakan sebagai bentuk sinergisitas PT Pelindo II akan memfasilitasi pensertifikatan aset tanah masyarakat dalam rangka percepatan pencapaian program strategis Kementerian ATR/BPN dengan bentuk CSR (Corporate Social Responsibility).
“Dengan adanya perjanjian kerja sama ini akan membantu dalam menangani permasalahan tanah di pelabuhan, sehingga bisa mendukung aktivitas pelabuhan dengan baik. Kami juga merasa sangat terbantu dengan langkah yang diambil Pak Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara yang segera membentuk satgas untuk menangani hal ini,” ujar Mulyadi.
Baca Juga
Mulyang mengharapkan perjanjian kerja sama ini akan berjalan sesuai dengan harapan dan ketentuan yang telah disepakati.