Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif bagi 15 perusahaan sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, Jawa Barat.
Sugeng Priyanto, Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Adminstrasi KLHK menuturkan perusahaan yang dijatuhi sanksi kemungkinan akan terus bertambah. Perusahaan yang dikenai sanksi tersebar diberbagai wilayah di sepanjang DAS Citarum.
"Yang dikenai sanksi administratif ini per semester 1/2018, jadi masih bisa terus bertambah," kata Sugeng, Selasa (24/7/2018).
Dia menjelaskan, perusahaan dikenakan sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah sesuai UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam sanksi tersebut perusahaan diwajibkan untuk al: membuat IPAL, penutupan saluran limbah karna tidak dilakukan pengolahan terlebih dahulu.
"Sanksi berupa perintah yang bersifat perbuatan nyata atau fisik termasuk pembekuan dan pencabutan izin," katanya.
15 Perusahaan di DAS Citarum Dijatuhi Sanksi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif bagi 15 perusahaan sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Anggara Pernando
Editor : Maftuh Ihsan
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
6 jam yang lalu