Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi V DPR RI, Syahrul Aidi Maazat menyoroti jembatan Haji Endang yang berlokasi di Karawang lantaran disebut-sebut bakal segera dibongkar pemerintah.
Padahal, tambah Syahrul, jembatan tersebut menjadi salah satu akses utama bagi masyarakat untuk berlalu lalang.
“Yang lagi viral jembatan perahu di Karawang, ini kami mendapat pesan anggota komisi V, katanya BBWS di sana akan menyegel jembatan itu. Nah ini perlu laporan ke kami,” kata Syahrul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian PU, Rabu (7/5/2025).
Syahrul meminta agar Menteri PU dapat memberikan solusi terbaik bagi rakyat, bukan hanya sekedar menegakkan aturan yang ada.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PU, Lilik Retno Cahyadiningsih memberikan penjelasan. Dia mengaku peningkatan regulasi mengenai jembatan ilegal itu memang belakangan tengah gencar dilakukan.
Salah satu alasannya, dalam rangka menekan potensi banjir yang belakangan sering melanda wilayah Jabodetabek.
Baca Juga
Terlebih, tambah Lilik, umumnya jembatan ilegal tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan lantaran elevasinya terlalu rendah. Sehingga dikhawatirkan bakal menghambat arus air sungai.
“Kadang-kadang jembatan yang ilegal itu, kan kita punya jarak ya. Kalau di rekomendasi teknis kan minimal jaraknya 2 meter katakanlah dari elevasi tertingginya. kadang-kadang karena tidak berizin, mereka di bawahnya (standar itu) Nah, kalau banjir, sampah nyangkut,” tegasnya.
Atas dasar hal itu, jembatan Haji Endang terancam dibongkar. Meski demikian, dia mengaku belum ada rencana pembangunan jembatan pengganti bagi masyarakat.
“Nah, untuk hal ini [apakah akan dibangun jembatan baru atau tidak] saya tidak mau jawab. Karena kadang-kadang kalau kurang tingginya, tinggi jagaannya kurang. Ya nanti sampah lah di situ,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum memasang spanduk peringatan di Jembatan Perahu Haji Endang yang berlokasi di Dusun Rumambe, Kabupaten Karawang pada 26 April 2025.
Melansir laman akun media sosial BBWS Citarum, Senin (3/5/2025), pemasangan spanduk menjadi bentuk peringatan resmi bahwa jembatan tersebut tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, setiap pemanfaatan sumber daya air wajib mendapatkan izin dari pemerintah pusat atau daerah. Hal serupa juga diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015, bahwa pemanfaatan sempadan sungai hanya dapat dilakukan untuk kegiatan tertentu dan harus mendapatkan izin dari pemerintah sesuai dengan kewenangannya.
"Tanpa adanya izin tersebut, pembangunan dan pengoperasian jembatan perahu di atas sungai dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum," tulis akun BBWS Citarum di akun media sosial Instagram.
Selain itu, keberadaan jembatan ini juga berpotensi mengganggu fungsi alami sungai, terutama dalam situasi debit air tinggi atau bencana banjir.
Pihak BBWS Citarum berharap bahwa dengan adanya pemasangan spanduk peringatan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sumber daya air. Ke depan, diharapkan ada koordinasi antara pihak pengelola jembatan, pemerintah daerah, dan BBWS Citarum guna mencari solusi terbaik bagi masyarakat sekitar.