Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjanjikan akan memperluas pengawasan kepada industri yang beroperasi disepanjang Sungai Citarum untuk memastikan pembenahan Daerah Aliraan Sungai (DAS) Citarum dapat terlaksana.
Direktur Jendral Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya terus meningkatkan koordinasi dengan satuan tugas yang dibentuk Presiden Joko Widodo. Tujuan besarnya, pelanggaran pembuangan limbah oleh perusahaan yang tidak sesuai dengan izin akan ditindak.
“KLHK telah melakukan pengawasan dan menerapkan sanksi terhadap beberapa perusahaan yang tidak sesuai dengan perizinan di DAS Citarum,” kata Ridho, Selasa (24/7/2018).
Selain dengan satuan tugas, kata dia, pihaknya juga meningkatkan koordinasi dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ridho mengatakan pihaknya akan menindak perusahaan yang melakukan pelanggaran pengelolaan sampah bahan berbahaya beracun (B3) serta ketidakpatuhan pengelolaan air limbah. Sanksi yang disiapkan melingkupi sanksi administrative hingga pengenaan pidana.
Dalam kesempatan yang terpisah, Ridho mengatakan untuk sanksi administrative difokuskan untuk pembenahan.Perusahaan yang instalasi pengolahan air limbahnya tidak memenuhi standar sesuai perundang-undangan diminta melakukan pembenahan dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Sementara itu, bagi perusahaan yang tetap membangkang, maka pihaknya tidak segan untuk menutup operasional perusahaan termasuk menjerat pemiliknya dengan pasal pidana.