Bisnis.com, JAKARTA - Percepatan kebijakan satu peta oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang dan penggunaan tanah di Indonesia.
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Perdananto Aribowo mengatakan hingga kini pengembangan kawasan atau infrastruktur masih terhambat akibat tumpang tindih data informasi geospasial tematik sehingga memperlambat pembangunan dan meminimalisir sengketa tanah yang kerap terjadi.
“Peran Kementerian ATR/BPN dalam menjalankan Kebijakan Satu Peta sebagai wali data dari 12 tema, selain itu Kementerian ATR/BPN menjadi salah satu simpul jaringan yang merupakan bagian dari Jaringan Informasi Geospasial Nasional atau JIGN," ujar Perdanto dalam rilisnya, Jumat (31/8/2018).
Kebijakan Satu Peta, sebagaimana disebut dalam Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2016, adalah arahan strategis dalam terpenuhinya satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000.
Kebijakan satu peta akan menginteregasikan pemakaian data yang akan digunakan untuk 12 tema antara lain peta HGB, HGU, HPL, Izin Lokasi, RTRW, dan lahan sawah.
Perdananto menambahkan pelaksanaan kebijakan satu peta ini akan berguna bagi pemerintah pusat (Kementerian/Lembaga) dan pemerintah daerah dalam berbagi data dan Informasi geospasial untuk melakukan sinkronisasi dan perbaikan data geospasial sehingga menjadi acuan bagi seluruh K/L dan pemerintah daerah dalam mengeluarkan perizinan maupun kebijakan.
Baca Juga
Tidak hanya untuk level regulator, Kementerian ATR/ BPN menargetkan kebijakan satu peta untuk dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat dengan meluncurkan portal resmi terkait geospasial.
“Ke depan tentu kita semua berharap masyarakat juga dapat mengakses geoportal KSP untuk memenuhi kebutuhan akan Informasi Geospasial di Republik Indonesia," papar dia.
Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Kewenangan akses untuk berbagi data dan Informasi Geospasial melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada tanggal 21 Agustus 2018 dan rencananya Presiden juga akan meresmikan Geoportal Kebijakan Satu Peta.