Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) menyampaikan kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengenai keluhan anggota asosiasi itu atas penerbitan Peraturan Menteri (PM) No. 152/2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat dari dan ke Kapal.
"Hari ini kami sampaikan kepada Menhub apa yang menjadi keluhan para PBM di seluruh Indonesia terkait dengan beleid itu. Aspirasi ini sesuai hasil Rakernas APBMI di di Makassar akhir Agustus 2018," ujar Sekjen DPP APBMI Sahat Simatupang kepada Bisnis di Jakarta pada Kamis (13/9/2018).
Dia menyebutkan regulasi itu meresahkan pelaku usaha bongkar muat barang di pelabuhan karena mengancam eksistensi mereka lantaran beleid itu juga menyebutkan badan usaha pelabuhan (BUP) yang memperoleh konsesi dapat melakukan kegiatan bongkar muat.
Sahat menjelaskan dalam Rakernas APBMI itu juga telah dibuat petisi mengenai keberatan dengan adanya regulasi itu dan telah disampaikan kepada Ombudsman RI. "Pekan lalu petisinya sudah disampaikan juga ke Ombudsman," paparnya.
APBMI menilai perlu penerbitan PM tentang syarat BUP melakukan kegiatan bongkar muat sebagai petunjuk pelaksanaan dari PM 152/2016.
Dia mengemukakan beleid itu menyebutkan BUP dapat melakukan kegiatan bongkar muat, tetapi petunjuk teknisnya akan diatur tersendiri oleh Menteri Perhubungan.
"Namun, sampai saat ini belum keluar juklak dan juknis beleid itu, di sisi lain sejumlah BUP sudah melakukan kegiatan bongkar muat. Maka itu, kami sampaikan masalah ini kepada Menhub," ujar Sahat.