Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEBIJAKAN SATU PETA: Basis Data Masih Jadi Kendala

Ketidakseragaman penyusunan basis data masih menjadi salah satu kendala dalam mewujudkan Kebijakan Satu Peta (KSP).
Peta Indonesia/Istimewa
Peta Indonesia/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA-- Ketidakseragaman penyusunan basis data masih menjadi salah satu kendala dalam mewujudkan Kebijakan Satu Peta (KSP).

Direktur Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dwi Hariyawan mengatakan ketidakseragaman penyusunan basis data mengakibatkan kebingungan di antara para penggunanya (user peta) dalam proses integrasi peta rencana tata ruang.

“Permasalahan mengenai ketidakseragaman basis data peta RTRW, yakni struktur penyimpanan file peta (folder), format penamaan file peta dan penyajian tabel atribut akan menjadi kendala dalam proses integrasi peta rencana tata ruang. Sehingga perlu dukungan ketersediaan, keakuratan, dan kelengkapan basis data peta dalam rangka menyediakan kemudahan aksesibilitas peta RTRW kepada masyarakat,” katanya Selasa (25/9/2018).

Kasubdit Pedoman Pemanfaatan Ruang Direktorat Pemanfaatan Ruang Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Amelia Novianti menyatakan bahwa ada tiga hal yang diatur pada standar basis data peta RTRW ini, yaitu pengaturan format penamaan file peta RTRW, pengaturan format penyajian tabel atribut peta RTRW, dan pengaturan struktur penyimpanan file (folder).

“Kami berharap, melalui tiga pengaturan dimaksud, basis data peta RTRW yang disusun nanti akan menjadi seragam dan mudah dipahami maupun diakses oleh teman-teman pengguna peta,” ujar Amelia.

Dia menyakini saat ini pemerintah daerah juga  memandang penting mengenai keseragaman penyusunan basis data RTRW ini, demi peningkatan kualitas RTRW di daerah dana akan diupayakan untuk ditindaklanjuti pada saat proses peninjauan kembali RTRW.

“Harapanya standar ini bisa mengakomodasi konten kearifan lokal pada kolom tabel atributnya,

termasuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Penambahan, Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) dan Kawasan Rawan Bencana (KRB) sebagai kawasan yang beririsan dengan fungsi lain. Pada prinsipnya Pemerintah Daerah, khususnya di Provinsi Bali sangat membutuhkan pedoman ini,” kata Ngakan.

Adapun sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan KSP, Ditjen Tata Ruang sebagai wali data penyusunan Peta RTRW telah meluncurkan layanan online GIS TARU (Geographic Information System Tata Ruang) dalam rangka penyebarluasan informasi penataan ruang bagi masyarakat luas. Penyusunan Standar Basis Data dalam Pembuatan RTRW ini sebetulnya upaya pemutakhiran GISTARU dan pendukungan pelaksanaan Online Single Submission (OSS) ke depannya.

"Sehingga harapan kami, standar ini bisa menjadi peraturan yang implementatif, mudah dibaca, akurat, dan tidak multitafsir,” imbuh Dwi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper