Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah sedang menyiapkan aturan berupa peraturan presiden untuk menghentikan penyusutan lahan baku.
Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menilai penyusutan lahan terjadi karena adanya alih fungsi lahan.
"Alih fungsi lahan kebanyakan untuk properti, perkotaan dan kawasan industri. Sekarang sedang disiapkan rancangan perpres untuk aturan penyusutan lahan baku," katanya, Rabu (31/10/2018).
Dengan adanya aturan tersebut, lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan baku tidak bisa lagi dialihfungsikan.
Dia mengatakan sebanyak 7,1 hektare lahan sawah sudah ditetapkan sebagai lahan baku pada 2018. Selanjutnya akan dipetakan dan ditetapkan sebagai lahan pertanian berkelanjutan. Namun, banyak hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan aturan tersebut, salah satunya adalah insentif dan disinsentif.
“Kan harus bicarakan insentif-disinsentif karena tiba-tiba bisa sawah anda [petani/pemilik lahan] tidak bisa dikonversi [bagi peruntukan lain], ini bagaimana insentif diberikan? Apakah misalnya subsidi pupuk diberikan langsung, sehingga ada kompensasi,” jelasnya.
Baca Juga
Selain insentif dan disinsentif, pihaknya juga akan mempertimbangkan sejumlah faktor dalam dalam pemetaan calon lahan baku ini seperti pertumbuhan penduduk, diversifikasi bahan pangan, kebutuhan akan beras di masa mendatang, juga tingginya angka pencari kerja di suatu daerah.
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Muhammad Ikhsan juga menjelaskan penyusutan lahan baku disebabkan karena kepadatan penduduk. "Lahan baku sering dialihfungsikan karena padatnya penduduk, sehingga lahan yang ada digunakan untuk membangun properti. Sudah ditetapkan lahan baku sebesar 7,1 juta hektar di 2018," papar Ikhsan.