Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengapresiasi langkah pemerintah memperingatkan akan membekukan izin operator jasa angkutan daring berbasis aplikasi jika tak mampu menjamin keamanan dan keselamatan penggunanya.
”Dari perspektif YLKI, perlindungan, keselamatan, dan kenyamanan konsumen transportasi online itu bukan hanya tanggung jawab mitra driver tapi juga perusahaan aplikator,” ungkap Sekretaris YLKI, Agus Suyanto, seperti dikutip Antara.
Hal ini dia katakan terkait kasus pelecehan seksual terhadap penumpang oleh driver Grab yang telah memicu munculnya petisi di laman www.change.org berjudul “Banyak Kasus Pelecehan, Pemerintah Bekukan Izin Operasi Grab!”
YLKI berharap penyelesaian komprehensif atas kasus yang sudah mengorbankan banyak konsumen itu. Agus meminta GRAB jangan hanya mengutamakan bisnis dengan cara perekrutan mitra pengemudi sebanyak-banyaknya tetapi mengabaikan keselamatan dan kenyamanan konsumen.
”Jika ke depannya melakukan kesalahan serupa, wajar jika pemerintah me-review izin usahanya. Pemerintah harus menentukan batas toleransi pelanggaran agar dijadikan acuan memberikan sanksi,” terangnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengancam akan membekukan operator jasa angkutan daring berbasis aplikasi jika tak mampu menjamin keamanan dan keselamatan penggunanya.
"Kami akan memberikan peringatan dan evaluasi untuk dipakai sebagai bahan pertimbangan Kementerian Komunikasi dan Informatika mencabut operasional aplikatornya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, di Jakarta.
Menurut dia, tentu tahapannya ketika operator tak mampu menjaga keamanan dan keselamatan penggunanya adalah diawali dengan pembekuan operasi.
Budi mengaku gusar dan harus bersikap lebih tegas karena kasus seperti itu sudah berulang kali terjadi.
"Saya sudah sering berkomunikasi dengan para operator (Grab dan Go-Jek) dan mereka menjanjikan pembinaan kepada mitra pengemudinya. Tapi buktinya ada kejadian lagi,” ujarnya.