Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan lebih tegas dalam menerapkan sanksi bagi eksportir yang tidak memarkirkan devisa hasil ekspor (DHE) dari sumber daya alam (SDA) di sistem keuangan Indonesia (SKI) atau perbankan dalam negeri.
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Ellen Setiadi menuturkan apabila DHE SDA tidak dimasukkan ke dalam SKI, digunakan tidak sesuai ketentuan, dan tidak memindahkan rekeningnya di keluar negeri ke bank devisa dalam negeri, eksportir akan terkena sanksi administrasi.
Sanksi administrasi itu berupa tidak dapat melakukan ekspor atau ekspornya ditahan oleh pihak Bea dan Cukai, denda dan atau pencabutan izin usaha sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketentuan sanksi administratif tersebut akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) dan peraturan Bank Indonesia (PBI).
"Akan ada sanksi administratifnya, walaupun ada kewajiban tapi tidak akan ada penahanan kebutuhan mereka soal itu. Namun, memberikan hak itu kepada investor termasuk empat sektor SDA itu, sifatnya hanya wajib masuk tidak dikonversi rupiah, masuk ke rekening khusus bisa ditukarkan dan bisa tetap dolar AS," ujarnya pada Jumat (16/11/2018).
Dia menjelaskan empat sektor SDA tersebut yakni sektor pertambangan, perikanan, kehutanan, dan perkebunan.
Sementara itu, fasilitas skema insentif pajaknya masih seusai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 123/2015 yang menetapkan insentif DHE dalam bentuk dolar AS bunganya dikenakan pajak 10% bagi yang disimpan 1 bulan, 7,5% apabila disimpan selama 3 bulan sementara 6 bulan mendapatkan 2,5% dan lebih dari 6 bulan tidak terkena pajak.
Sementara itu, yang dikonversi ke rupiah deposito yang disimpan 1 bulan bunganya dikenai pajak 7,5%, disimpan 3 bulan terkena 5% sementara sama dengan dan lebih dari 6 bulan bunganya tidak terkena pajak.