Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah tengah mengkaji opsi untuk menurunkan corporate tax atau tarif pajak penghasilan badan dari yang ditetapkan saat ini sebesar 25%.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pengkajian tersebut dilakukan dengan mendengar berbagai masukan dari dunia usaha.
"Kami memang sedang mengkaji kemungkinan penurunan PPh Badan, tapi kami juga melihat relevansinya dengan negara emerging di sekitar. Memang apa yang kami lihat sekarang, tarif PPh Badan 25% itu bukan yang paling tinggi tapi juga bukan yang terendah," ujarnya di Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Meski demikian, Menkeu menyatakan pemerintah membutuhkan waktu yang relatif tidak singkat untuk merealisasikan penurunan tarif pajak korporasi tersebut. Perubahan tarif disebut membutuhkan dukungan politik dan proses legislasi dari parlemen yang dapat memakan waktu cukup panjang.
"Poinnya adalah kami mendengar dan melakukan evaluasi terhadap kajian pengubahan PPh badan ini. Hal ini membutuhkan perubahan atas Undang Undang yang membutuhkan proses politik dan legislasi," tuturnya.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani berharap pemerintah dapat terus melanjutkan inisiatif reformasi perpajakan bagi dunia usaha. Insentif perpajakan berupa penurunan tarif PPh Badan dinilai dapat meningkatkan daya saing pelaku bisnis.
Di samping itu, pemerintah diharapkan dapat merealisasikan insentif perpajakan progresif berdasarkan tingkat penyerapan tenaga kerja. Dengan harapan, usaha yang membuka lapangan kerja lebih besar dapat menikmati insentif yang lebih besar.
Selain itu, insentif pengurangan pajak (tax deduction) bagi bisnis yang melakukan riset dan pengembangan serta menggulirkan pendidikan vokasi dipandang dapat meningkatkan daya saing.
"Tapi perlu diingat persaingan semakin ketat. Pemerintah melakukan berbagai reformasi termasuk dalam perbaikan pengelolaan perpajakan dan kepabeanan, tapi negara-negara tetangga juga melakukan hal yang sama," paparnya.