JAKARTA—Kementerian Keuangan merespons pernyataan Calon Presiden Prabowo Subianto yang menyinggung Menteri Keuangan sebagai Menteri Pencetak Utang.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, mengungkapkan pernyataan tersebut sangat menciderai perasaan seluruh pegawai di lingkup Kementerian Keuangan.
"Apa yang disampaikan oleh Calon Presiden Prabowo : "Jangan lagi ada penyebutan Menteri Keuangan (Menkeu), melainkan diganti jadi Menteri Pencetak Utang", sangat menciderai perasaan kami yang bekerja di Kementerian Keuangan," tulisnya dalam sebuah unggahan, Minggu (27/1).
Dirinya mengungkapkan Kementerian Keuangan merupakan institusi negara yang penamaan, tugas dan fungsinya diatur oleh Undang-Undang. Dengan demikian, tidak sepantasnya bagi siapapun melakukan penghinaan nama sebuah institusi negara yang dilindungi Undang-Undang, apalagi oleh seorang Calon Presiden.
Dirinya juga mengungkapkan pengelolaan utang turut diatur dalam undang-undang dan pengajuannya harus melalui persetujuan parlemen secara mendalam.
"Utang adalah bagian dari pembiayaan yang merupakan bagian dari kebijakan fiskal (APBN). Kebijakan fiskal dan APBN adalah alat untuk menjaga perekonomian dan alat untuk memakmurkan rakyat dan mencapai tujuan bernegara," ujarnya.
Dia juga menerangkan APBN dituangkan dalam UU yang merupakan produk bersama antara pemerintah dan semua partai yang berada di DPR. Pelaksanaan UU APBN dilaporkan secara transparan dan diaudit oleh lembaga independen BPK dan dibahas dengan DPR.
Di samping itu, pengelolaan APBN dan utang juga dinilai oleh lembaga rating dunia yang membandingkan utang dan kualitas kesehatan keuangan negara secara konsisten. Indonesia termasuk salah satu negara yang masuk ke dalam kategori investment grade oleh lembaga pemeringkat utang Moodys, Fitch, S&P, RNI dan Japan Credit Rating Agency
"Dengan peringkat tersebut adalah salah menyatakan utang negara sudah dalam stadium lanjut, yang benar adalah kondisi keuangan negara dalam keadaan sehat dan bugar. Seharusnya semua calon presiden menyampaikan informasi yang benar pada rakyat, bukan ucapan menyesatkan dan bahkan bertujuan menakut-naluri rakyatnya," ujarnya.
Dia mengungkapkan rakyat membutuhkan kontestasi program yang kredibel, bukan propaganda untuk menciptakan ketakutan dan penyesatan.
Pembiayaan melalui utang sudah ada sejak tahun 1946, di mana pemerintah sudah mengeluarkan surat utang negara yang disebut Pinjaman Nasional.
Dirinya mengungkapkan seluruh jajaran pegawai di Kementerian Keuangan (Bukan Kementerian Pencetak Utang), mayoritas merupakan generasi milenial yang bekerja dan bertanggung jawab secara profesional dan selalu menjaga integritas.
"Kami bangga menjalankan tugas negara menjaga dan mengelola APBN dan Keuangan Negara, dari penerimaan, belanja, transfer ke daerah dan pembiayaan termasuk utang, untuk membangun Indonesia menjadi negara yang bermartabat. Jangan hina dan cederai profesi kami," ujarnya.