Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usulan Sepeda Motor Masuk Jalan Tol Tunggu Kajian Korlantas & Kemenhub

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyatakan pihaknya menanti kajian dari Korps Lalu Lintas Polri dan Kementerian Perhubungan mengenai usulan supaya sepeda motor diperbolehkan melintas di jalan tol.
Petugas membuat jalur khusus sepeda motor di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (16/1). Lajur khusus disiapkan, sebagai tindak lanjut diperbolehkannya kembali sepeda motor melintas di Kawasan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat. ANTARA FOTO/Reno Esnir/
Petugas membuat jalur khusus sepeda motor di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (16/1). Lajur khusus disiapkan, sebagai tindak lanjut diperbolehkannya kembali sepeda motor melintas di Kawasan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat. ANTARA FOTO/Reno Esnir/

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyatakan pihaknya menanti kajian dari Korps Lalu Lintas Polri dan Kementerian Perhubungan mengenai usulan supaya sepeda motor diperbolehkan melintas di jalan tol.

Pernyataan itu disampaikan oleh Basuki ketika ditanya oleh jurnalis di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/1/2019) soal wacana sepeda motor masuk jalan tol tersebut.

Menurutnya, berdasarkan peraturan pemerintah, usulan tersebut memang memungkinkan untuk diterapkan. Basuki menyebutkan contoh jalan tol Bali-Mandara yang menyediakan jalur khusus untuk sepeda motor.

"(Jalan) tol memang bisa kalau ada fasilitas itu (motor). Cuma dari (Kementerian) Perhubungan dan Kepolisian, berapa lama. Soalnya motor kan tidak untuk jarak jauh. Paling jauh berapa kan yang paling tahu polisi dan Perhubungan," kata Basuki.

Apabila kebijakan itu diterapkan, Basuki menyatakan harus ada tempat peristirahatan (rest area) di jalan tol bagi pemotor. Basuki mencontohkan jalan tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan).

"Dari Cisumdawu misalnya, di Bandung banyak pekerja Kertajati. Kalau mereka dari Bandung bisa ke Kertajati bisa naik motor kan lebih baik," kata Basuki.

Secara regulasi, sepeda motor memang dapat masuk ke dalam tol, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 44/2009 tentang Jalan Tol. PP tersebut mengubah aturan sebelumnya PP No.15/2005 dan memperbolehkan sepeda motor masuk tol dengan persyaratan khusus.

Dalam pasal 38 Ayat (1a) dari PP itu berbunyi, "Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih."

Seperti diketahui, wacana mengenai sepeda motor masuk jalan tol dilontarkan oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo. Menurutnya, pengguna sepeda motor memiliki hak yang sama dengan pengguna mobil dalam menggunakan jalan tol.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper