Bisnis.com, BANDUNG — Ombusdman RI akan mengkaji polemik kenaikan tarif bagasi pesawat yang dikeluhkan dalam dua bulan terakhir ini.
Anggota Ombdusman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya mengatakan pihaknya masih mengkaji persoalan ini dengan mempertimbangkan kerugian yang dialami masyarakat karena terganggunya aksesibilitas lewat layanan penerbangan.
"Kita ada celah untuk mengkaji itu kalau keputusannya dibuat tidak atas dasar kajian yang betul-betul seimbang gitu, ya tentu kita akan mengasih rekomendasi kepada pemerintah ya," katanya di Gedung Sate, Bandung, Selasa (12/2/2019).
Menurutnya jika dalam kajian Ombusdman kenaikan tarif ini menyalahi pola-pola umum penetapan harga di industri penerbangan lain, maka perlu disampaikan rekomendasi pada pemerintah untuk segera menyikapi persoalan tersebut.
"Misalkan tidak sesuai dengan kajian dan sebagainya. Yang buktinya ya comparative-nya itu. Komparatif dengan dengan maskapai yang lain yang tidak terikat regulasi ini. itu juga menjadi bahan yang tentu bahan pikiran buat buat kami di Ombudsman untuk bisa ngasih masukan ke pemerintah," tuturnya.
Dadan juga memastikan pihaknya akan menjadikan bahan kajian tersebut untuk mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menelisik lebih dalam persoalan kenaikan tarif tersebut.
"Kami mendorong mungkin KPPU untuk bisa turun apakah memang ini hasil dari kebijakan kartel misalkan kan karena pemain-pemain tertentu atau memang mekanisme pasar yang biasa," katanya.
Jika KPPU menemukan indikasi monopoli dan persaingan usaha, maka tindakan dan sanksi yang tepat akan diberikan lembaga tersebut. Namun Dadan mengaku KPPU perlu didorong agar memproses persoalan untuk segera dibahas.
"Tentu harus ada pengaduan dari masyarakat. Bisa saja kan masyarakat konsumen penerbangan atau siapakan asosiasi mengadukan ke KPPU," ujarnya.
Menurutnya jangan sampai penentuan tarif maupun bagasi berbayar buah dari keputusan bisnis yang keliru.
"Karena bisnis di sektor itu sudah terbatas itu akhirnya mereka bikin kesepakatan sendiri, bikin-bikin regulasi sendiri yang itu akhirnya menjadi regulasi yang diterapkan untuk publik," tuturnya.