Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menang Sengketa di WTO, RI Minta Uni Eropa Hapus Bea Masuk Biodiesel

Kemendag mendesak Uni Eropa mematuhi putusan WTO usai Indonesia memenangkan gugatan sengketa biodiesel.
Biodiesel B40/Kementerian ESDM
Biodiesel B40/Kementerian ESDM

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan respons lanjutan mengenai putusan panel Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) yang memenangkan Indonesia dalam sengketa dagang biodiesel melawan Uni Eropa. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono menyebut putusan yang diambil oleh WTO diklaim telah terang benderang mendukung posisi Indonesia atas sejumlah klaim utama dalam sengketa perdagangan melawan Uni Eropa terkait pengenaan bea masuk imbalan (countervailing duties) terhadap produk biodiesel asal Indonesia.

Untuk itu, Bris meminta agar Uni Eropa diharapkan dapat segera mengadopsi putusan tersebut dan melakukan revisi atas pengenaan bea masuk imbalan yang dikenakan kepada Indonesia.

"Ya kita tentu akan menyarankan untuk sebaiknya kita adopsi ya [keputusan WTO], karena sudah jelas sekali terang benderang hasil dari panel sengketa 618," kata Djatmiko dalam Konferensi Pers di Kantor Kemendag, Kamis (28/8/2025).

Terlebih, tambah Bris, apabila Uni Eropa tetap akan mengajukan banding terhadap putusan Sengketa DS618, keputusan WTO yang telah ditetapkan saat ini tidak dapat diubah.

Pada saat yang sama, Panel WTO juga mewajibkan agar Uni Eropa untuk menyesuaikan kebijakan pengenaan bea masuk imbalan atau antisubsidi terhadap produk biodiesel Indonesia.

"Di dalam aturan WTO, panel banding itu dia tidak bisa dan tidak akan merubah fakta data yang digunakan di panel awal. Itu yang penting, jadi data informasi keterangan itu tidak boleh dirubah-rubah," ujarnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Pada Jumat (22/5/2025), WTO mengumumkan bahwa UE telah bertindak inkonsisten terhadap ketentuan WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (WTO ASCM)/Perjanjian Subsidi dan Anti Subsidi WTO pada sejumlah aspek kunci. 

Panel WTO juga menyatakan bahwa kebijakan pengenaan bea imbalan oleh Komisi UE melanggar perjanjian tersebut. Sebelumnya, Komisi UE menerapkan kebijakan pengenaan bea imbalan berdasarkan penilaian bahwa pemerintah Indonesia telah memberikan subsidi kepada produsen biodiesel. 

Panel WTO merekomendasikan agar Uni Eropa menyelaraskan langkah-langkahnya dengan kewajiban yang berlaku berdasarkan WTO ASCM.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro