Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) meminta pemerintah konsisten menerapkan aturan melindungi industri ban dalam negeri agar investor tertarik masuk.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) Aziz Pane mengatakan bahwa sebelumnya terdapat dua investor yang ingin masuk ke Indonesia. Namun, karena para konsultan investor tersebut menyatakan bahwa kondisi dalam negeri kurang stabil, mereka akhirnya memilih negara lain untuk investasi.
"Salah satu yang menyebabkan industri ban dalam negeri kurang stabil adalah aturan tata niaga ban," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (2/4/2019).
Aziz pun menjelaskan perubahan aturan tata niaga ban dalam beberapa tahun terakhir ini.
Pada 2016, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 77/2016 tentang Ketentuan Impor Ban. Dengan aturan ini, impor ban berkurang sekitar 56%.
Namun, beleid tersebut diubah menjadi Permendag Nomor 6/2018 yang dinilai memudahkan impor ban karena pengecekan proses impor ban tidak lagi harus melalui Dirjen Industri, Kimia, Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian, tetapi hanya melalui Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Pasca aturan ini dirilis, impor ban disebutkan melonjak 127%.
Karena impor ban melonjak, akhirnya beleid tersebut kembali direvisi melalui Permendag Nomor 5/2019 yang berlaku mulai 1 Februari tahun ini.
Dia mengungkapkan, kini ada dua lagi calon investor, masing-masing dari Belarusia dan calon investor dari Jepang yang berencana membangun pabrik carbon black di Indonesia.
“Pemerintah semestinya konsisten dalam melindungi industri dalam negeri dan harus diperkuat supaya industri juga bisa berkembang,” ujarnya. Dengan demikian, calon investor tidak mengurungkan rencana investasinya.