Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Hubla Bentuk Unit Kepatuhan Internal di Kantor Pusat dan UPT

Ditjen Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan telah membentuk Unit Kepatuhan Internal (UKI), yang merupakan unit yang bertanggungjawab memantau pengendalian internal di setiap unit kerja.
Kapal Perambuan Kelas I KN. Sibaru/Portal Hubla
Kapal Perambuan Kelas I KN. Sibaru/Portal Hubla
Bisnis.com, JAKARTA -- Ditjen Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan telah membentuk Unit Kepatuhan Internal (UKI), yang merupakan unit yang bertanggungjawab memantau pengendalian internal di setiap unit kerja.
 
UKI bekerja pada kantor pusat maupun unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Hubla yang bersifat ad hoc dan bertanggungjawab kepada masing-masing pimpinan unit kerja.
 
Pembentukan UKI tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Perhubungan No KM 42/2019 tentang Unit Kepatuhan Internal di Lingkungan Kementerian Perhubungan, yang menginstruksikan setiap pimpinan unit kerja membentuk UKI di unit kerja masing-masing. 
 
Dirjen Hubla Agus H. Purnomo mengatakan instansinya tak hanya berupaya meningkatkan pelayanan kepada publik eksternal atau masyarakat, tetapi juga meningkatkan kinerja dan kepatuhan secara internal.
 
Dia menjelaskan UKI di kantor pusat telah lebih dahulu dibentuk melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Laut No KP.228/DJPL/2019 pada 1 Maret 2019 dengan penanggungjawab Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut.
 
“Setelah UKI di kantor pusat terbentuk, kemudian kami menginstruksikan dan mewajibkan kepada kepala Kantor UPT di lingkungan Ditjen Hubla untuk membentuk UKI melalui Surat Nomor KP. 405/2/8/2019 tanggal 1 Maret 2019 perihal Pembentukan Unit Kepatuhan Internal,” ujar Agus, Rabu (17/4/2019). 
 
Dia menyebutkan, saat ini sebanyak 294 UPT telah membentuk UKI UPT Ditjen Hubla yang ditetapkan dengan keputusan kepala unit kerja masing-masing.
 
UKI bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai, sekurang-kurangnya meliputi absensi pegawai, penggunaan pakaian dinas dan kelengkapan atributnya, serta sikap dan perilaku pegawai. 
 
Selain itu, UKI bertugas memantau pelaksanaan pembinaan jasmani dan rohani, pembentukan jiwa korsa pegawai, serta memantau pemeliharaan barang milik negara (BMN), termasuk kebersihan dan kerapian lingkungan kerja.
 
"Saya juga minta agar UKI dapat memantau upaya pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, KKN, dan gratifikasi para pegawai serta berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal dalam pelaksanaan tugas pemantauan tersebut," tambahnya.
 
Agus mengatakan pembentukan UKI akan mempermudah pengawasan internal terkait keseluruhan persoalan di lingkungan Ditjen Hubla mengingat wilayah kerja Ditjen Hubla yang luas dan memiliki 296 UPT di seluruh Indonesia. 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper