Bisnis.com, YOGYAKARTA--Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta tahun ini memasang target melakukan pendaftaran terhadap 75 bidang tanah berstatus Sultan Ground dan Pakualaman Ground dengan memanfaatkan anggaran dari dana keistimewaan.
"Kegiatan ini sudah kami lakukan rutin sejak beberapa tahun terakhir dan pada tahun ini targetnya cukup banyak yaitu 75 bidang tanah," kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Hari Setya Wacana di Yogyakarta, Kamis (9/5/2019).
Menurut dia, kegiatan pendaftaran tanah berstatus Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PAG) tersebut dilakukan karena masih ada saja tanah kasultanan maupun kadipaten yang belum memiliki sertifikat hak milik.
"Di wilayah Kota Yogyakarta, ada banyak bidang tanah kasultanan dan kadipaten sehingga hak atas tanahnya perlu diperjelas agar tidak menimbulkan konflik pertanahan di kemudian hari. Caranya, dengan pendaftaran seperti yang sudah dilakukan selama beberapa tahun terakhir," kata Hari.
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta terlebih dulu melacak bidang tanah berstatus SG dan PAG. Biasanya, tanah tersebut tidak hanya digunakan untuk keperluan kasultanan maupun kadipaten saja tetapi juga dimanfaatkan oleh pihak lain.
"Ada yang digunakan sebagai kantor oleh instansi, lembaga, sekolah hingga ruang terbuka hijau publik," katanya.
Baca Juga
Setelah dilakukan pelacakan, bidang tanah tersebut kemudian didaftar dan datanya disampaikan ke kasultanan maupun kadipaten. "Nantinya, pihak keraton yang tetap akan mengajukan permohonan sertifikasi ke Badan Pertanahan Nasional. Kami support datanya,” katanya.
Hasil dari proses pendaftaran SG dan PAG tersebut adalah sertifikat hak milik atas nama Keraton Yogyakarta maupun Pakualaman.
Pada 2015, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta melakukan pendaftaran terhadap 72 bidang tanah SG dan PAG, sedangkan pada 2016 sebanyak 50 bidang, 2017 juga melakukan pendaftaran sebanyak 50 bidang, sedangkan pada tahun lalu sekitar 100 bidang.
Hari mengatakan, warga atau institusi yang kebetulan menempati tanah SG atau PAG yang masuk dalam program pendaftaran tanah tidak perlu khawatir karena nantinya mereka justru akan lebih mudah dalam mengurus kekancingan atau surat pernyataan pemanfaatan lahan yang dikeluarkan keraton apabila tanah yang mereka tempati sudah memiliki sertifikat.
"Untuk memperoleh kekancingan, warga atau institusi yang menempati lahan SG dan PAG terlebih dulu harus mengajukan rekomendasi ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang terkait pemanfaatan lahan. Rekomendasi tersebut kemudian dilampirkan sebagai syarat mengajukan kekancingan," katanya.