Bisnis.com, PALU - Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan, Keselamatan dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan Sulawesi Tengah Sumarno mengatakan, hingga kini sudah mencapai ribuan unit armada angkutan gelap atau liar yang beroperasi mengangkut penumpang ke berbagai kota tujuan di dalam maupun luar provinsi ini.
"Informasi yang saya peroleh, angkutan gelap (liar-red) yang beroperasi dari Morowali ke Kota Palu saja ada 500 unit," kata dia. Itu baru satu kabupaten. Di Sulteng ada 13 kabupaten/kota.
Menurut dia, para pemilik perusahaan otobus (PO) di daerah ini sekarang sudah sangat sulit untuk mengembangkan usaha transportasi darat, karena jumlah penumpang semakin berkurang.
Mereka sekarang ini hanya mampu bertahan saja. "Tapi untuk menambah kendaraan, mereka sudah tidak ada kemampuan finansial," ujar Sumarno.
Masalahnya, kata dia, penumpang PO angkutan kota dalam provinsi (AKDP) dan angkutan kota antarprovinsi (AKAP) sudah diambil oleh kendaraan angkutan gelap atau kendaraan yang dioperasikan secara tidak sah.
Kehadiran angkutan gelap yang beroperasi siang dan malam hari tanpa mengenal waktu tersebut merupakan ancaman besar bagi para pengusaha angkutan resmi yang memiliki izin operasi dari instansi berwenang.
"Saya melihat bahwa PO-PO AKAP/AKDP yang ada saat ini hanya mampu bertahan saja. Kalau untuk mengembangkan usaha lebih besar sudah sangat sulit," kata Sumarno.
Dia menambahkan sekarang ini hanya ada satu dua PO yang memiliki jumlah armada cukup memadai.
Tetapi rata-rata PO yang sudah lama beroperasi, jumlah armada mereka sangat terbatas. "Ada yang tinggal dua armada saja beroperasi mengangkut penumpang," tuturnya.
Sementara itu, biaya operasional termasuk BBM, gaji sopir dan karyawan semakin membengkak. Ada beberapa PO yang sebelumnya eksis, kini sudah gulung tikar karena penumpang menurun dan kendaraan angkutan gelap semakin bertambah banyak beropersi.
Dishub Sulteng bersama jajaran instansi terkait terus melakukan razia terhadap kendaraan angkutan gelap yang beroperasi di daerah ini, tetapi mereka sangat sulit ditangkap.
Ketika petugas merazia di jalan, biasanya sopir dan penumpang sudah sepakat mengatakan kepada petugas bahwa mereka bukan penumpang, tetapi anggota keluarga yang akan mengadakan perjalan ke kampung halaman. Otomatis petugas tidak bisa menahan mereka.
Namun ketika mengalami kecelakaan, dipastikan mereka tidak akan terjamin asuransi kecelakaan karena kendaraan yang digunakan tidak membayar iuran asuransi kepada perusahaan yang berwenang dalam hal ini PT Jasa Raharja.
Sekalipun sulit menertibkan, tetapi pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi dan juga operasi-operasi bersama semua instansi terkait.
Sumarno mengimbau para pemilik kendaraan angkutan gelap untuk tidak lagi melakukan kegiatan tersebut, sebab jika terbukti atau tertangkap akan merugikan diri sendiri.
Sulteng Disesaki Angkutan Liar, Dishub : Ini Ancaman Besar PO Resmi
Angkutan gelap yang beroperasi dari Morowali ke Kota Palu saja ada 500 unit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
-
Pasokan Ikan hingga Tahun Baru Dipastikan Aman dan Harga Stabil
-
Filosofi Jalan Kaki, Lahirnya Karya-karya Legenda
-
Penyedia Jip Wisata Lereng Merapi Buka Jalur Baru, Ini Rutenya
Berita Terbaru
56 menit yang lalu