Bisnis.com, JAKARTA - Mulai besok Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan mencabut fasilitas bebas cukai bagi barang kena cukai (BKC) yang berlaku di Free Trade Zone (FTZ) Batam.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru mengatakan bahwa pencabutan fasilitas fiskal tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Besok, itu rekomendasi dari KPK," kata Heru di Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Baca Juga
Heru menjelaskan bahwa pengenaan cukai merupakan kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk mengendalikan konsumsi barang kena cukai (BKC). Dengan kebijakan ini semua barang yang masuk dalam kategori BKC wajib menyampaikan BKC.
Seperti diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dalam penelitian pada November 2017 hingga April 2018, peredaran rokok di Batam sebanyak 2,5 miliar batang. Jumlah tersebut jauh di luar kebutuhan masyarakat.
Kelebihan pasokan ini mengindikasikan adanya kemungkinan penyelundupan rokok ke daerah lain.