Bisnis.com, JAKARTA—Pada momentum jelang lebaran, masyarakat sebagai konsumen diharapkan memiliki perencanaan yang matang dalam membeli suatu barang atau jasa yang dibutuhkan.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah mengatakan ada beberapa hal penting yang patut diwaspadai yang berpotensi merugikan konsumen selama momentum jelang lebaran.
Yang pertama adalah, konsumen diharapkan waspada terhadap produk kadaluarsa. Konsumen diminta lebih teliti sebelum membeli barang maupun jasa, dan teliti membaca label serta masa kadaluarsa pada produk. Sebelumnya harus dipastikan bahwa produk tersebut aman dan tidak kadaluarsa.
Hal kedua yang patut diwaspadai adalah cara menjual. Fenomena diskon dilakukan di beberapa pusat perbelanjaan dengan harga yang menggiurkan. Meskipun demikian, konsumen diharapkan lebih cermat berbelanja dan membandingkan dulu harga normal sebelum didiskon.
“Pelaku usaha harus jujur dalam menawarkan serta mengiklankan atau memberikan pernyataan perihal produk, dan dilarang memberikan pernyataan menyesatkan terkait kebijakan potongan harga maupun pemberian hadiah,” ujarnya dalam siaran persnya yang diterima Sabtu (25/5/2019).
Dia menuturkan, diperlukan ketegasan dari pemerintah untuk memgantisipasi maraknya penipuan menjelang lebaran terkait diskon ini baik melalui standar ketetapan harga minimum maupun pengawasan praktek pelaksanaannya.
Hal yang harus diwaspadai berikutnya adalah peredaran uang palsu. Jelang lebaran aktivitas masyarakat banyak melakukan penukaran uang dalan jumlah banyak hal ini sudah menjadi tradisi untuk membagi-bagikan Tunjangan Hari Raya (THR) ke sanak saudara.
Namun, masyarakat diimbau melakukan penukaran uang di tempat-tempat resmi yaitu di perbankan untuk menjamin keasliannya.
Selain itu, masyrakat juga diminta untuk meningkatkan kewaspadaan saat menjalankan tradisi mudik. Hal yang harus diwaspadai adalah kemacetan arus lalu lintas yang kerap kali mengundang bencana, terutama menyangkut unsur K3L (Kesehatan Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan).
Khusus untuk transportasi laut menjadi salah satu fokus perhatian BPKN di tahun 2019 ini karena berbagai kecelakaan pelayaran. Data Komisi Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) menunjukan kecelakaan pelayaran di Tahun 2007 tercatat ada 7 insiden kecelakaan dan tercatat 39 insiden kecelakaan ditahun 2018.
“BPKN menganggap harus ada langkah pencegahan atas insiden tersebut,” ungkapnya.
Terkait angkutan penyeberangan, Ardiansyah menegaskan bahwa faktor keamanan dan keselamatan penumpang wajib diprioritaskan, mulai dari faktor utama, faktor teknis, faktor SDM, dan faktor cuaca.
“BPKN sedang melakukan telaahan terkait isu pentingnya keamanan dan keselamatan penumpang kapal motor penyeberangan. Harapannya bisa memberikan solusi kepada pemerintah untuk upaya perbaikan pelayanan kepada konsumen dan terpenuhinya hak konsumen atas jasa yang diperoleh,” paparnya.