Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Operasi Kendaraan Besar Dibatasi di Jalan Nasional di Cianjur

Selama masa angkutan Lebaran tahun ini dari 30 Mei sampai 2 Juni, mobil barang dibatasi beroperasi di ruas jalan tol dan jalan nasional dan dilanjutkan sepekan setelahnya atau saat musim arus balik, mulai 8-10 Juni.
Pekerja menyelesaikan proyek pelebaran jalan jalur puncak di Ciloto, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, beberapa waktu lalu./ANTARA-Raisan Al Farisi
Pekerja menyelesaikan proyek pelebaran jalan jalur puncak di Ciloto, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, beberapa waktu lalu./ANTARA-Raisan Al Farisi

Bisnis.com, CIANJUR--Jalur jalan nasional yang membentang di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tertutup dari kendaraan besar dan pengangkut barang mulai 30 Mei hingga 2 Juni, sanksi tegas akan diberikan kepada pengemudi kendaraan yang tetap nekad melintas.

Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalulintas Dishub Cianjur, Muhammad Iqbal Safaruddin mengatakan pembatasan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri nomor 37/2019 tentang Pengaturan Lalulintas pada masam Lebaran 2019.

"Selama masa angkutan Lebaran tahun ini dari 30 Mei sampai 2 Juni, mobil barang dibatasi beroperasi di ruas jalan tol dan jalan nasional dan dilanjutkan sepekan setelahnya atau saat musim arus balik, mulai 8-10 Juni," katanya Selasa (28/5/2019).

Dia menjelaskan ada beberapa jenis kendaraan barang yang dikecualikan dalam pembatasan operasional seperti mobil pengangkut BBM atau BBG, barang ekspor-impor pelabuhan, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, paket pos, barang pokok dan sepeda motor.

"Untuk kebutuhan pokok dan bahan bakar tetap bisa melintas, untuk memenuhi kebutuhan saat lebaran. Terkait hal tersebut sudah gencar kami sosialisasikan ke pemilik kendaraan angkutan barang yang ada di Cianjur, meskipun belum sepenuhnya tersosialisasikan," katanya.

Namun, pihaknya menargetkan sebelum 30 Mei, sudah tersosilisasikan keseluruh lapisan mulai dari supir hingga pengusaha jasa angkutan barang agar tidak beroperasi di waktu yang ditentukan.

Dia menambahkan, kendaraa yang melanggar dan tetap beroperasi di luar dari jenis angkutan yang dikecualikan, maka akan ditindak tegas mulai dari penilangan hingga sanksi lainnya.

"Tertutupnya jalur nasional ini, termasuk untuk mengantisipasi terjadinya macet total seiring meningkatnya volume kendaraan pemudik yang melintas. Untuk penindakan kita berkordinasi dengan kepolisian," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper