Bisnis.com, JAKARTA - Badan Standardisasi Nasional (BSN) menyiapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk popok bayi sekali pakai.
Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal BSN Wahyu Purbowasito mengatakan hal itu dilakukan untuk mengatur kriteria popok agar aman dan nyaman bagi bayi.
"Saat ini, belum ada standar yang memberikan jaminan akan mutu popok bayi sekali pakai. Untuk itu, BSN tengah menyusun SNI tentang popok bayi sekali pakai," katanya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (5/8/2019).
Hingga saat ini kategori popok bayi sekali pakai sangat beragam mulai kategori untuk bayi baru lahir hingga bayi mencapai berat 18 kg. Masih ada kekhawatiran efek samping penggunaan popok bayi sekali pakai yang menimbulkan ruam atau iritasi pada kulit bayi.
BSN telah menetapkan SNI 7617:2013 tentang Tekstil - Persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kain. Berdasarkan Permenperin Nomor 07/M-IND/PER/2/2014, SNI 7617:2013 diberlakukan wajib untuk pakaian bayi.
Dalam petunjuk teknis yang tertuang di Peraturan Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Nomor 07/BIM/PER/5/2014, yang dimaksud pakaian bayi adalah pakaian yang langsung bersentuhan dengan kulit, terbuat dari kain tenun dan kain rajut dari berbagai jenis serat dan campuran serat yang digunakan untuk bayi sampai berusia 36 bulan.
Wahyu mengatakan dalam peraturan tersebut, yang dimaksud popok adalah popok kain, bukan popok sekali pakai yang berbahan polimer absorben super.
Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) Popok bayi sekali pakai ini menetapkan persyaratan dan metode uji popok bayi sekali pakai untuk kebutuhan sehari-hari, baik menggunakan perekat maupun berbentuk celana yang terbuat dari polimer absorben super.
RSNI itu mencakup beberapa persyaratan, di antaranya harus tahan luntur, kadar pH antara 4,0 – 8,7, serta mampu menyerap air kencing tidak kurang dari tiga kali berat awal produk.
Saat ini, rancangan SNI Popok Bayi Sekali Pakai sudah dalam tahap jajak pendapat. Wahyu mengajak seluruh kalangan untuk turut berpartisipasi dalam jajak pendapat yang berlangsung hingga 2 September 2019. Jajak pendapat RSNI dapat diakses dalam laman sispk.bsn.go.id/EBallot/DJPPS.