Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Patuh Pajak Jadi Syarat Uji Kelayakan & Kemampuan Calon Direksi BUMN

Langkah otoritas pajak untuk mendorong kepatuhan wajib pajak (WP) mendapatkan sambutan positif dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Bisnis.com, JAKARTA – Langkah otoritas pajak untuk mendorong kepatuhan wajib pajak (WP) mendapatkan sambutan positif dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Hal ini tampak dengan munculnya Surat Edaran No. SE-1/MBU/07/2019 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Dalam Pemberian Layanan Tertentu di Lingkungan Kementerian BUMN.

Seperti yang dicantumkan dalam edaran tersebut, Menteri BUMN Rini M. Soemarno menjelaskan bahwa langkah tersebut dimaksudkan untuk mencegah korupsi dengan melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan melalui KSWP. Cakupan edaran ini terkait pemberian izin untuk layanan publik tertentu di lingkungan Kementerian BUMN.

“Untuk pemenuhan kewajiban aksi optimalisasi penerimaan negara dari pajak dan non pajak, Kementerian BUMN menerapkan KSWP tersebut pada dua kegiatan layanan, yakni layanan pelaksanaan kegiatan Uji Kelayakan dan Kemampuan (UKK) calon Direksi BUMN dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara,” tulis Rini seperti dikutip Bisnis.com dari edaran itu, Rabu (7/8/2019).

Sebagai penegasan, Menteri Rini juga mengungkapkan bahwa layanan kegiatan UKK calon direksi BUMN dan layanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian BUMN, hanya dilakukan atas KSWP yang memuat "status valid”.

KSWP yang memuat “status valid” diberikan bila dipenuhi ketentuan nama yang bersangkutan tercantum sebagai Wajib Pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sesuai data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, WP juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan untuk 2 tahun pajak.

Adapun KSWP harus dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi pada Kementerian BUMN yang terhubung dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak atau aplikasi yang telah disediakan Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh KSWP.

Sebelumnya, otoritas pajak telah meluncurkan aplikasi informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (iKSWP) yang bisa diakses melalui DJP Online (https://djponline.pajak.go.id). Saat ini aplikasi iKSWP dapat dimanfaatkan untuk tiga layanan.

Pertama, untuk mengetahui status KSWP Wajib pajak yang ingin mengetahui status KSWP secara mandiri sebelum mengajukan layanan publik tertentu ke Instansi Pemerintah atau melalui aplikasi Online Single Submisssion.

Kedua, untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal, aplikasi iKSWP dapat digunakan juga untuk mendapatkan SKF yang diterbitkan sistem segera setelah permohonan disampaikan.

Ketiga, untuk memperoleh Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Aplikasi iKSWP juga dapat digunakan untuk memperoleh SKD SPDN dalam rangka penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper