Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menerbitkan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk elektronik rumah tangga (household) pada semester II/2019.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin R. Janu Suryanto mengatakan penerbitan SNI pada semester II/2019 akan mengatur kualitas produk penanak nasi elektrik, mixer, dispenser, dan pemanas air di dalam negeri. Janu berujar penerbitan regulasi tersebut bukan bertujuan untuk membatasi impor.
“[Draf SNI] masih di Biro Hukum [Kemenperin untuk proses] hamonisasi. SNI-nya akan keluar sekaligus,” ujarnya kepada Bisnis pekan lalu.
Kasubdit Industri Elektronika Kemenperin Agus Kurniawan mengatakan ada instrumen tersebut bukan untuk mencegah impor, tetapi untuk menjaga keselamatan konsumen dari peredaran barang yang tidak sesuai standar.
Menurutnya, ada dua alasan penerbitan SNI tersebut. Pertama, produk-produk elektronika household bersentuhan langsung dengan konsumen.
“Kedua, kalau tidak diwajibkan biasanya produk-produk [elektronik household] impor mempunyai kualitas yang bermacam-macam: ada yang jelek dan ada yang bagus. Dengan diwajibkannya SNI, kualitas produk yang beredar di Indonesia sesuai standar,” katanya.
Walaupun pangsa industri lokal masih mendominasi di pasar elektronika household, Agus mengatakan penerbitan SNI dapat menciptakan persaingan yang sehat antara produk lokal dan impor.
Adapun, Kemenperin akan memberikan masa grace period kepada para pelaku industri elektronik selama 1 tahun untuk mendapatkan sertifikat tersebut sebelum berlaku wajib sejak tanggal diundang.